Komunitas internasional menilai Yerusalem Timur sebagai bagian dari Palestina, yang suatu saat akan menjadi ibu kota dari negara berdaulat.
"Indonesia mendesak agar tindakan penghancuran dapat segera dihentikan. Tindakan tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan berbagai resolusi DK PBB," ungkap Kemenlu RI di akun Twitter, Selasa 23 Juli 2019.
Penghancuran rumah warga Palestina ini berlangsung pada Senin 22 Juli. Israel mengatakan deretan rumah bangunan itu didirikan terlalu dekat dengan penghalang pemisah Tepi Barat.
Baca: Israel Hancurkan Rumah Warga Palestina di Yerusalem Timur
Israel membangun tembok pemisah pada awal 2000-an dalam langkah yang katanya diperlukan untuk mencegah pembom bunuh diri Palestina mencapai Israel dari Tepi Barat. Palestina mengatakan struktur pemisah itu adalah perampasan tanah ilegal karena menjorok ke Tepi Barat di banyak tempat.
Israel merebut Yerusalem timur dan Tepi Barat dalam perang Timur Tengah 1967. Untuk mempertahankan klaim, Israel mendirikan sejumlah perumahan di daerah yang diakui komunitas global sebagai tanah Palestina.
"Pembangunan permukiman ilegal oleh Israel dan pembangunan terowngan menuju Al-Haram al-Sharif merupakan aneksasi de facto dan membahayakan proses perdamaian," sebut Kemenlu RI.
Israel diketahui telah menghancurkan sekitar 63 unit rumah Palestina pada paruh pertama tahun ini, dibandingkan dengan 37 pada periode yang sama tahun lalu. Penduduk Palestina di Yerusalem timur mengatakan hampir tidak mungkin untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan dari otoritas Israel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id