Kuala Lumpur: Pemerintah Malaysia berharap bisa memperbaharui kesepakatan mengenai pekerja asing dengan Indonesia. Hal ini mencuat menyusul tewasnya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang disiksa oleh majikannya di Malaysia.
Deputi Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi memastikan bahwa tidak ada perlindungan terhadap warganya yang melakukan penyiksaan terhadap tenaga kerja Indonesia.
Menurut Zahid, Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Datuk Seri Zahrain Mohamed Hashim akan melakukan pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakiri. Pertemuan akan membahas beberapa poin mengenai TKI.
"Pertama mengenai kasus penyiksaan, itu adalah insiden terisolasi," ujar Zahid, seperti dikutip The Star, Rabu 21 Februari 2018.
"Kedua, Pemerintah Malaysia dan seluruh pihak berwenangnya tidak akan melindungi ataupun menutupi pelaku penyiksaan terhadap TKI. Bukan saja tenaga kerja Indonesia tetapi seluruh pekerja asing di sini," ucapnya.
Zahid juga mengutarakan bahwa Malaysia akan meminta nota kesepahaman yang sudah berakhir 2016 lalu, untuk segera diperbaharui. Negosiasi lebih lanjut akan dilakukan antara kedua negara.
"Saya minta (Dubes) Zahrain untuk memberitahu kepada Menteri (Hanif) bahwa komitmen Malaysia untuk bekerja sama dengan Indonesia harus diterima dengan hati terbuka, karena kita berdua saling membutuhkan," jelasnya.
"Kami mengharapkan hasil yang adil bisa diperoleh bersama Indonesia mengenai masalah ini (tenaga kerja)," pungkas Zahid.
Ucapan Zahid ini seperti merespons imbauan Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana agar pemerintah melakukan moratorium pengiriman TKI ke Malaysia. Kematian dari Adelina Jemirah (sebelumnya disebut Adelina Lisao) menjadi pemicu ucapan Dubes Rusdi.
Indonesia sebelumnya menerapkan moratorium pengiriman TKI ke Malaysia pada 2009. Namun moratorium dicabut pada 2011.
Adelina meninggal pada 11 Februari setelah sempat dirawat usai ditemukan tidur di teras rumah majikannya. Adelina dibiarkan tidur bersama anjing peliharaan majikan tanpa diberi makan dan tubuh lebam di Bukit Mertajam.
Berdasarkan pemeriksaan, Adelina meninggal menderita kegagalan fungsi organ tubuh. Tiga orang ditahan dalam kasus ini, termasuk dua orang majikannya bersama ibu mereka yang berusia 60 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News