106 WNI jemaah haji yang dipulangkan (Foto: Dok. Kemenlu RI).
106 WNI jemaah haji yang dipulangkan (Foto: Dok. Kemenlu RI).

Gunakan Paspor Filipina, WNI Jemaah Haji Lolos dari Hukuman

Fajar Nugraha • 21 Oktober 2016 08:56
medcom.id, Jakarta: Kementerian Luar Negeri memulangkan 106 WNI jamaah haji yang menggunakan paspor Filipina. WNI tersebut dipulangkan dalam dua kloter.
 
Kloter pertama tiba Kamis 20 Oktober dengan penerbangan Philippines Airlines PR535 pada pukul 23.55, didampingi oleh Tim Perlindungan WNI KBRI Manila. Sementara kloter kedua akan tiba Jumat 21 Oktober pukul 23.55.
 
Selanjutnya, para WNI telah diserahterimakan oleh Kementerian Luar Negeri kepada Kementerian Agama untuk ditampung sementara di Asrama Haji, Pondok Gede. Di asrama haji, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Imigrasi Kemhukham untuk memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi.
 
Gunakan Paspor Filipina, WNI Jemaah Haji Lolos dari Hukuman
WNI jemaah haji diterima di Soekarno Hatta (Foto: Dok. Kemenlu RI).
 
 
Para WNI tersebut terdiri dari 28 laki-laki dan 78 wanita. 42 diantaranya berusia di atas 60 tahun. Sebagian berasal dari sembilan daerah, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, DKI Jakarta, dan Lampung. Sementara itu, sebagian lainnya adalah WNI yang berdomisili di Sabah, Malaysia.
 
"Apa yang dilakukan para WNI adalah pelanggaran serius dalam hukum Filipina. Namun atas upaya diplomasi yang dilakukan Pemerintah, mereka dilepaskan dari tuntutan hukum dan dapat dipulangkan," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI, Lalu Muhamad Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Jumat (21/10/2016).
 
Iqbal juga menyampaikan peringatan pemerintah agar tindakan serupa tidak terjadi lagi di tahun-tahun mendatang. Karena jika terjadi lagi tidak ada jaminan mereka akan dilepaskan dari jeratan hukum di Filipina.

Gunakan Paspor Filipina, WNI Jemaah Haji Lolos dari Hukuman
WNI jemaah haji mendapatkan pengarahan (Foto: Dok.Kemenlu RI).
 
 
Sebelumnya, pemerintah Filipina menyebut ada sekitar 700 warga negara Indonesia yang berangkat haji secara ilegal dengan memalsukan identitas negara tetangga tersebut. Kementerian Luar Negeri sendiri berhasil mendata 106 WNI yang telah selesai menunaikan ibadah haji di Arab Saudi dan tak bisa langsung pulang ke Indonesia karena harus menjalani proses pemeriksaan di Filipina.
 
Awal kasus ini terungkap
 
Terungkapnya kasus WNI jemaah haji berpaspor Filipina, diawali dengan ditahannya 177 WNI jemaah haji di Manila pada 19 Agustus. Awalnya disebutkan yang ditahan mencapai 117 orang, namun kemudian jumlah itu diralat.
 
 
177 WNI ini ditahan atas dugaan pelanggaran imigrasi. Paspor yang mereka gunakan asli tetapi paspor itu diduga didapatkan secara ilegal dan disediakan oleh para biro perjalanan Filipina itu. 
 
WNI ini membayar antara USD6.000 atau sekitar 78 juta hingga USD10.000 atau sekitar Rp131 juta, untuk menjalankan ibadah haji melalui kuota untuk Filipina.
 
Pada akhirnya 168 WNI jemaah haji yang tergabung dalam rombongan itu berhasil dipulangkan kembali. Sementara sisanya ada yang bertahan untuk membantu proses penyelidikan pihak berwenang setempat.

 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan