Baca juga: RI Sorot Penguatan Peran Negara Anggota Tak Tetap DK PBB.
"Sejak 2010, keputusan Sidang Umum PBB 62/557 menyepakati adanya reformasi DK berdasarkan lima isu, yakni kategori keanggotaan, perwakilan regional, veto, jumlah anggota DK, dan metode kerja dengan Majelis Umum," kata Febrian di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019.
"Indonesia mengusulkan reformasi terkait kategori keanggotaan. Kita tahu ini sulit, oleh karena itu kita usulkan namanya intermediate position. Jadi ada satu membership baru yang lebih lama (jabatan) dari periode dua tahun, namun tidak permanen," jelas dia.
Febrian menjelaskan, reformasi ini dicoba dengan menambahkan dan ditinjau apakah bisa menambah kinerja untuk dewan keamanan. Menurut dia, reformasi ini lebih kepada efektifitas kerja di Dewan Keamanan.
"Jadi, satu kategori itu diperpanjang sampe empat tahun, misalnya, dicoba tiga kali putaran, kemudian di review mekanismenya. Bagaimana penambahan terbatas ini apakah membawa dampak pada jaringan kerja di Dewan Keamanan, semakin cepat atau malah lambat," ungkapnya.
Setelah di review, nanti baru bisa diputuskan apakah proposal reformasi ini bisa diimplementasikan atau tidak. Setelah itu baru nanti ditentukan kriteria negara yang bisa duduk di situ.
"Kriteria apa yang membuat satu negara bisa menjadi anggota tetap. Ini kan tidak ada kriterianya. Makanya kita merasa lebih baik bikin mekanisme untuk bisa melihat penambahan ini, baru kita putuskan," terang dia.
Saat ini, negosiasi reformasi ini masih terus dilakukan, dan dinamakan process intergovernmental negotiation. Sayangnya, proses sangat pelan padahal setiap tahun ada pembahasannya.
"Yang menentukan kapan pembahasan dilakukan ini ketua negosiasinya. Ketua ini mempunyai prerogratif menentukan berapa meeting yang bisa kita lakukan tiap tahunnya," kata Febrian.
Setiap negara telah memberi masukan untuk dokumen kerangka kerja awal. "Indonesia memberikan masukan, yang lainnya juga. Hanya yang perlu dipertanyakan saat ini adalah seberapa jauh maju progres ini. Semua tergantung ketua negosiasi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News