Pyongyang: Korea Utara (Korut) memberikan tagihan rumah sakit Otto Warmbier, warga Amerika Serikat (AS) yang pernah disandera Korut dan kembali dalam keadaan koma kemudian meninggal kepada AS sebesar USD2 juta atau setara Rp28 miliar.
Warmbier pernah disandera Korut selama 17 bulan dan akhirnya kembali ke AS dalam keadaan koma pada 2017 silam. Ia dihukum 15 tahun penjara karena mengambil poster propaganda saat berwisata ke Pyongyang pada 2016.
Dilaporkan Guardian, Jumat 26 April 2019, pejabat AS yang dikirim Presiden Donald Trump ke Pyongyang untuk menjemput Warmbier saat itu menandatangani kesepakatan untuk membayar sejumlah tagihan, salah satunya tagihan rumah sakit selama merawat Warmbier.
Baca: Korut Kembalikan Gugatan Atas Kematian Mahasiswa AS
Namun, tidak jelas apakah tagihan tersebut dikirim ke Kementerian Keuangan AS atau tidak. Pasalnya, saat ini para pejabat Korut kembali menagih biaya tersebut dan mengklaim AS tak menepati janji.
Sementara itu, Sekretaris Pers Gedung Putih Sarah Sanders enggan menanggapi laporan ini. Sanders hanya mengatakan, tidak ada uang yang dikeluarkan untuk membebaskan Warmbier.
Sebelumnya, AS disebut-sebut pernah meminta kompensasi kepada Korut senilai USD500 juta atau setara dengan Rp71,4 triliun untuk diberikan kepada orangtua Warmbier.
Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia sudah mengeluarkan putusan standar pada Desember, memerintahkan Korut membayar USD450 juta dalam ganti rugi hukuman untuk Warmbier dan orang tuanya. Namun, gugatan itu tak dihiraukan Korut.
Korut telah menolak gugatan tersebut dan membantah bertanggung jawab atas kematian Warmbier.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan