"Pekerja migran Indonesia kebanyakan berada di sektor domestik. Mereka tidak tinggal di asrama tapi tinggal di rumah majikan. Atau, WNI yang profesional tinggal dalam pengaturan sendiri atau kantor," kata Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari Harjana kepada Medcom.id, Senin, 6 April 2020.
Karantina para pekerja migran ini dilakukan karena banyak dari mereka yang terjangkit covid-19. Tercatat ada dua asrama pekerja yang mengalami peningkatan signifikan terhadap infeksi virus ini.
"Karena jumlahnya besar, maka ditakutkan dapat menyebar luas ke masyarakat. Ini yang membuat pemerintah Singapura melakukan karantina di asrama tersebut," ujar Ratna.
Dia mengatakan mayoritas yang tinggal di asrama adalah pekerja konstruksi dari Asia Selatan seperti Bangladesh, India, dan negara Asia Selatan lainnya. Per 5 April 2020, ada 1.309 kasus positif covid-19 di Singapura.
Baca: Polisi Ancam Warga Tak Patuh Imbauan Pemerintah
Sebanyak 320 orang dilaporkan telah sembuh dan keluar dari rumah sakit. Sementara itu, ada enam pasien yang meninggal dunia, dua diantaranya adalah WNI.
Lewat pernyataan, KBRI Singapura kembali mengingatkan kepada seluruh WNI yang berada di Singapura bahwa status DORSCON Oranye masih berlaku di negara tersebut. Status ini meminta seluruh masyarakat untuk waspada tinggi.
Mulai 7 April 2020, pemerintah Singapura akan memberlakuakn pengetatan kebijakan demi memutus rantai transmisi lokal covid-19. Langkahnya yakni menutup seluruh tempat kerja, kecuali yang terkait dengan pelayanan esensial, seperti supermarket dan layanan pesan antar dan pihak-pihak yang terkait dengan rantai pasokan global.
Pemerintah Singapura juga akan menghentikan seluruh kegiatan sosial dan kegiatan publik lainnya. WNI diminta dapat mengikuti aturan dan imbauan sesuai ketentuan pengetatan terbaru dari Pemerintah Singapura, seperti tidak keluar rumah bila tidak mendesak, bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah, menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News