“Dua pria dan seorang perempuan diketahui menyimpan materi terkait terorisme yang terhubung dengan Islamic State (ISIS) di ponsel mereka,” sebut pihak Pengadilan Miri, seperti dikutip The Star, Rabu, 2 Oktober 2019.
Ketiganya dibawa ke Pengadilan Sesi Miri untuk didakwa dan perpanjangan penahanan mereka.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ketiganya diketahui dengan inisial SS, 26 tahun dan istrinya AR, 23 tahun dan pekerja laki-laki lainnya AS 32 tahun.
“Namun, tidak ada permohonan banding yang dicatat dan pengadilan telah memperpanjang penahanan mereka hingga kasus kembali disebutkan pada 3 Desember,” imbuh pernyataan pengadilan.
Ketiganya ditangkap oleh polisi Miri pada 14 September di tempat tinggal mereka yang terletak di sepanjang jalan raya Miri-Bintulu.
Pihak Malaysia menangkap mereka dalam penggerebekan terpisah yang meringkus 13 warga negara Indonesia. Mereka diduga mendukung ISIS karena mempromosikan ideologi kelompok dan merekrut anggota baru di media sosial dengan tujuan meluncurkan serangan.
(FJR)