Dalam prosesnya, kedua komedian asal Jawa Timur itu dinyatakan bebas lantaran mengakui kesalahan dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Direktur Perlindungan warga negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu M Iqbal menyebut hukuman tersebut sepadan sebab panitia yang bertanggung jawab pada acara yang dihadiri Cak Percil dan Cak Yudho juga mendapatkan perlakuan sama.
"Dalam proses persidangan teridentifikasi keduanya memang tidak tahu situasi sehingga menjadi hal yang meringankan dan pertimbangan hakim membebaskan mereka," kata Iqbal melalui sambungan telepon dalam Metro Pagi Primetime, Jumat, 9 Maret 2018.
Baca juga: 2 Pelawak WNI Ditangkap di Hong Kong Pulang ke Surabaya
Meski keduanya telah dibebaskan, Iqbal berharap kasus ini menjadi peringatan kepada seluruh WNI di luar negeri untuk tetap menghormati asas hukum yang berlaku di negara lain.
Hal ini seiring dengan harapan pemerintah bahwa warga asing yang ada di Indonesia juga harus menghormati hukum setempat.
"Lebih spesifik kami mengimbau setiap warga yang keluar negeri pastikan visa yang digunakan sesuai tujuan perjalanan. Kalau visa kerja jangan dilakukan untuk bisnis atau liburan dan sebaliknya," kata dia.
Untuk menghindari pelanggaran hukum di luar negeri, Lalu mengarakan hal mendasar yang harus dimiliki seluruh WNI saat bepergian keluar negeri adalah mengetahui nomor telepon perwakilan Indonesia di luar negeri.
Atau paling tidak, kata dia, WNI mampu mengoperasikan komputer untuk mengakses website Kementerian Luar Negeri. Selain berjaga-jaga, WNI bisa meminta informasi jika ada peristiwa serupa sehingga bisa menghubungi perwakilan Indonesia di luar negeri dalam keadaan darurat.
"Selain menghubungi KJRI Kemlu juga akan meluncurkan aplikasi Save Travel untuk mengakomodasi perlindungan para WNI yang bepergian ke luar negeri. Bisa diunduh versi android dan iOS, ada informasi perjalanan sampai tombol darurat. Kalau ada kejadian bisa menghubungi tombol darurat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News