"Insya Allah malam ini Cak Percil dan Cak Yudho akan berkumpul kembali bersama keluarga masing-masing di Jawa Timur," ucapnya, lewat pernyataan KJRI Hong Kong yang diterima Medcom.id.
Keduanya berhasil bebas setelah mendekam di penjara Lai Chi Kok sejak 6 Februari lalu karena pelanggaran visa kunjungan. Putusan hakim dalam sidang kemarin, keduanya dibebaskan setelah mempertimbangkan surat Konjen RI di Hong Kong.
Dalam surat tersebut, diungkapkan pengakuan kedua terdakwa dan keadaan khusus dari kasus mereka.
"Keduanya langsung menghirup udara bebas dan menginap di wisma KJRI Hong Kong semalam," kata Tri.
"Alhamdullilah, berkat hubungan baik dengan otoritas Hong Kong, KJRI dapat dengan cepat membantu kebeerangkatan Cak Percil dan Cak Yudho berkumpul dengan keluarga mereka. Saya harap kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua WNI yang akan ke Hong Kong untuk dapat memenuhi peraturan yang berlaku," ucapnya.
Setelah KJRI mempercepat proses pengurusan dokumen perjalanan mereka di Imigrasi Hong Kong, keduanya kembali ke Tanah Air menggunakan Royal Brunei Airlines dari Hong Kong menuju Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News