"Kami tidak tahu apa yang akan mereka (Malaysia) lakukan, tapi kami terus menekan agar kasus seperti Adelina tidak terjadi lagi," ucap Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir, dalam jumpa pers di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis 22 Februari 2018.
(Baca: Ibu Majikan Adelina Diancam Hukuman Mati).
Pemerintah Indonesia menekan dengan mengirimkan nota diplomatik ke Pemerintah Malaysia. Dalam nota diplomatik tersebut, Indonesia mengutuk kekerasan yang terjadi pada Adelina.
"Kita meminta agar Pemerintah Malaysia dengan secara tegas, serius menyelesaikan masalah hukum terhadap pelaku (majikan Adelina)," imbuh Arrmanatha.
Tak hanya itu, pemerintah juga meminta Malaysia menindaklanjuti majikan yang mempekerjakan TKI secara ilegal. "Semuanya kita lakukan untuk mencegah hal seperti Adelina kembali terjadi," tegasnya.
(Baca: Wakil PM Malaysia Undang Menaker RI untuk Diskusikan TKI).
Adelina Jemirah, atau yang lebih dikenal dengan nama Adelina Lisao meninggal dengan kondisi mengenaskan di Rumah Sakit Daerah Bukit Mertajam. Tubuhnya yang kurus kering ditemukan tetangga majikannya di samping kandang anjing.
Perlindungan TKI yang berada di Malaysia sudah sepantasnya pula menjadi tanggungjawab baik Indonesia dan Malaysia. Pencegahan pengiriman TKI juga harus diperkuat oleh pihak berwenang Indonesia, termasuk terhadap PJTKI yang dikenal kerap melanggar hukum.
Keberadaan TKI di Malaysia menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI Lalu Muhammad Iqbal ketika dihubungi Medcom.id, Selasa 20 Februari 2018, mencapai sekitar tiga juta jiwa. Setengah dari tiga juta itu diyakini masuk ke Malaysia secara ilegal.
Penciptaan lapangan kerja di wilayah Indonesia dan juga penjagaan wilayah perbatasan dengan Malaysia patut menjadi perhatian lebih. Perbatasan Indonesia dan Malaysia yang panjang, tak dipungkiri menjadi celah bagi TKI ilegal masuk ke negeri yang dipimpin oleh Perdana Menteri Najib Razak itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News