Kuala Lumpur: Perempuan Vietnam yang dicurigai membunuh kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) kehilangan upayanya untuk pembebasan segera pada Kamis. Pasalnya, pihak berwenang Malaysia menolak membatalkan tuduhan pembunuhan, beberapa hari setelah rekannya sesama tertuduh asal Indonesia dibebaskan.
Baca juga: Siti Aisyah Bebas.
Doan Thi Huong menangis saat jaksa mengumumkan jaksa agung telah menolak permintaan untuk membebaskannya dan persidangan akan dilanjutkan. Dia sudah diadili selama satu setengah tahun atas pembunuhan Kim Jong Nam di bandara Kuala Lumpur 2017.
Pada Senin, tuduhan pembunuhan secara tak terduga dibatalkan terhadap wanita Indonesia yang dituduh bersamanya, Siti Aisyah, memicu harapan bahwa Huong mungkin juga akan dibebaskan dalam waktu dekat.
Terdakwa asal Vietnam, yang harus dibantu keluar dari pengadilan oleh dua petugas polisi setelah pengumuman yang mengejutkan itu, dengan penuh air mata berkata kepada wartawan.
"Saya tertekan. Saya tidak bersalah. Saya ingin keluarga saya berdoa untuk saya," cetusnya, seperti dilansir dari laman AFP, Kamis 14 Maret 2019.
Pengacara Huong akan mengajukan tawaran kedua buat membatalkan dakwaan terhadap kliennya. Ia mengaku gagal membebaskannya setelah pembebasan Aisyah "tidak memberi kepercayaan pada sistem peradilan pidana Malaysia".
Kedua wanita itu selalu membantah pembunuhan. Seraya berkilah mereka ditipu oleh mata-mata Korea Utara supaya melakukan serangan gaya Perang Dingin yang mengejutkan dunia memakai gas saraf yang sangat beracun. Mereka percaya itu hanya lelucon untuk sebuah acara TV.
Pengacara menyatakan mereka sebagai kambing hitam dan mengatakan para pembunuh sebenarnya adalah empat warga Korut, yang dicurigai sebagai dalang di balik komplotan itu. Tetapi keempatnya melarikan diri dari Malaysia tak lama setelah pembunuhan.
Jaksa tidak memberikan alasan mengapa dakwaan tidak dicabut atas Huong, 30. Sekarang menjadi satu-satunya terdakwa yang diadili atas pembunuhan Kim dan dapat menghadapi hukum mati dengan cara digantung jika dinyatakan bersalah.
Indonesia sudah melakukan ofensif diplomatik berkelanjutan demi membebaskan Aisyah. Sementara Vietnam baru meningkatkan tekanan sejak pembebasan wanita Indonesia pekan ini.
Selama persidangan, pengadilan menunjukkan rekaman CCTV bandara di mana Huong mendekati Kim, memoleskan tangannya di wajah pria itu dan kemudian melarikan diri. Aisyah hanya dilihat sebagai sosok kabur yang melarikan diri dari TKP.
Tekanan Vietnam
Persidangan Doan dimulai pada Oktober 2017. Tetapi tidak ada sidang sejak Agustus tahun lalu ketika sesi penuntutan selesai menyampaikan kasusnya.
Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Senin dengan Huong bersaksi -- tetapi pembebasan Aisyah yang tidak terduga menyebabkan persidangan ditunda, sehingga tersangka Vietnam juga dapat meminta kebebasan.
Baca juga: Vietnam Minta Malaysia Bebaskan Doan Thi Huong.
Tetapi pada Kamis, Jaksa Menuntut Muhammad Iskandar Ahmad berkata kepada Pengadilan Tinggi di Shah Alam, di luar Kuala Lumpur, bahwa jaksa agung telah memerintahkan kasus terhadap Huong agar diproses.
Hakim mengatakan Huong tidak cukup sehat untuk melanjutkan persidangan pada Kamis, dan menunda persidangan hingga 1 April. Pengacara Huong berkilah bahwa "jaksa penuntut umum belum bertindak adil terhadap Doan."
Vietnam meningkatkan tekanan pada Malaysia untuk membebaskan Huong sejak Aisyah dibebaskan. Menteri Luar Negeri negara itu pekan ini mendesak mitranya dari Malaysia tentang masalah tersebut dan Menteri Kehakiman Vietnam menulis surat kepada Jaksa Agung Malaysia.
Pada tahap pertama persidangan yang berlangsung hingga Agustus tahun lalu, jaksa mengajukan kasus mereka berdua.
Saksi mata menggambarkan bagaimana korban -- yang pernah dipandang sebagai penerus kepemimpinan Korut sampai dirinya terdepak -- tewas mengenaskan dalam penderitaan tak lama setelah diserang.
Jaksa penuntut mengatakan Aisyah dan Huong adalah pembunuh yang terlatih. Tetapi pengacara mereka berpendapat bahwa empat warga Korut adalah dalangnya. Korea Selatan menuduh Korut memerintahkan serangan itu, yang dibantah Pyongyang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id