Mereka ditahan karena diduga melakukan pelanggaran batas wilayah. Para WNI tersebut ditahan beserta kapal yang digunakan, KM Harapan Baroe 01. Kapal ini masuk ke perairan Thailand sekitar 30 mil jauhnya.
"11 awak kapal dilaporkan sehat dan kondisi Kapal KMHB 01 dalam keadaan baik," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal, Rabu 10 April 2019.
Baca: KJRI Songkhla Berhasil Bebaskan 11 Nelayan RI di Thailand
Selain karena memasuki perairan Thailand tanpa izin, penangkapan juga dilakukan karena perairan tersebut telah dinyatakan steril sementara waktu. Pasalnya, perairan itu sedang digunakan untuk latihan militer oleh Angkatan Bersenjata Thailand.
Pelepasan para nelayan secara resmi dilakukan langsung oleh Komandan Royal Thai NAVY (RTN) Phang Ngah, Thailand, Laksamana Muda Nataphon Malarat.
Pembebasan 11 nelayan ini dilakukan oleh KJRI Songkhla yang meyakinkan aparat Thailand bahwa mereka tidak melanggar batas wilayah.
"Kita mencoba meyakinkan otoritas Thailand bahwa mereka tidak sengaja memasuki perairan Thailand, tetapi terdampar akibat kerusakan mesin dan minimnya peralatan navigasi," ungkap Konjen RI untuk Songkhla Fachri Sulaeman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News