Baca juga: Pelaku Teror Christchurch Dihadapkan pada Penjara Seumur Hidup.
"Pria yang ditangkap sehubungan dengan serangan teror Christchurch akan menghadapi 50 pembunuhan dan 39 percobaan tuduhan pembunuhan ketika ia muncul di Pengadilan Tinggi di Christchurch pada Jumat," kata polisi dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip AFP, Kamis, 4 April 2019.
Brenton Tarrant melakukan penyerangan di Masjid Al Noor dan masjid Lindwood pada Jumat 16 Maret. Serangan itu menyebabkan 50 orang warga Muslim yang hendak melakukan Salat Jumat tewas, termasuk satu orang warga negara Indonesia (WNI).
Setelah ditangkap, pelaku yang merupakan warga Australia telah didakwa dengan pembunuhan sehubungan dengan penembakan tersebut. Jaksa diharapkan untuk mengajukan lebih banyak tuduhan terhadapnya.
Komisaris Polisi Mike Bush menambahkan bahwa polisi bekerja dengan FBI dan penyelidik internasional lainnya ‘untuk membangun gambaran komprehensif’ mengenai tersangka.
"Tentu saja, kami ingin melakukan ini secepat mungkin, tetapi harus dilakukan secara profesional dan seakurat mungkin," kata Bush.
Baca juga: PM Selandia Baru Tak Mau Sebut Nama Teroris.
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern memutuskan untuk tidak menyebutkan nama pelaku penembakan di dua masjid Christchurch. Dia mengatakan tak ingin membuat teroris terkenal.
"Dia mencari banyak hal dari tindakan terornya, salah satunya agar terkenal. Itulah sebabnya Anda tidak akan pernah mendengar saya menyebutkan namanya," kata Ardern dalam pidato pertemuan khusus parlemen.
Ardern meminta pada para anggota parlemen untuk mengikuti langkahnya. Dia juga memohon agar mereka hanya menyebut nama-nama korban agar diingat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News