Petugas keamanan Taliban berjaga di tengah pencambukan publik di kota Charikar, Parwan, Afghanistan, 8 Desember 2022. (AFP)
Petugas keamanan Taliban berjaga di tengah pencambukan publik di kota Charikar, Parwan, Afghanistan, 8 Desember 2022. (AFP)

Taliban Afganistan Umumkan Pencambukan Publik, PBB: Tidak Manusiawi

Medcom • 20 Desember 2022 15:01
Kabul: Kelompok Taliban di Afghanistan mengumumkan pencambukan publik putaran baru terhadap sejumlah narapidana, baik perempuan maupun lak-laki. Pengumuman ini bertentangan dengan seruan baru Perserikatan-Bangsa (PBB) yang meminta Taliban menghentikan praktik tersebut. 
 
Mahkamah Agung Taliban mengatakan pada Senin, 19 Desember 2022, bahwa 22 individu akan dicambuk di stadion olahraga di Sheberghan, Ibu Kota Provinsi Utara Jowzjan. Masing-masing akan mendapat 25 hingga 39 cambukan untuk berbagai kejahatan, termasuk perzinahan, seks sesama jenis, melarikan diri dari rumah, perdagangan narkoba dan pencurian.
 
Pengadilan pimpinan Afghanistan juga melaporkan pada Minggu kemarin bahwa 11 pria dan seorang wanita akan dicambuk di provinsi Ghor tengah atas sejumlah kejahatan serupa.

Taliban, pemimpin de facto di Afghanistan, telah melakukan pencambukan terhadap lebih dari 130 pria dan wanita di stadion olahraga. Ini terjadi setelah pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada, memerintahkan pengadilan untuk menerapkan hukum Islam atau hukuman berbasis Syariah.
 
Perintah itu juga mengarah pada eksekusi publik pertama atas terpidana kasus pembunuhan sejak Taliban kembali berkuasa di Afghanistan pada Agustus 2021. Para pejabat mengatakan eksekusi di provinsi barat Farah dua pekan lalu sudah sesuai dengan Qisas (pembalasan setimpal), hukum Islam yang menetapkan orang dihukum dengan cara yang sama seperti korban dibunuh.
 
Pencambukan dan eksekusi dilakukan di stadion di hadapan pejabat senior Taliban dan masyarakat. Pengadilan tinggi Taliban dalam pernyataannya pada Senin, 19 Desember 2022, membela penerapan hukum Syariah untuk peradilan pidana, dengan mengatakan itu adalah kunci untuk mempromosikan perdamaian dan keadilan di Afghanistan.
 
PBB menyerukan penghentian praktik semacam itu pada Jumat lalu. Sejumlah ahli independen PBB mengatakan bahwa eksekusi dan pencambukan tidak manusiawi dan tidak bermartabat.
 
"Hukum hak asasi manusia internasional melarang penerapan hukuman sekejam itu, terutama hukuman mati, setelah persidangan yang tampaknya tidak memberikan jaminan terhadap peradilan yang adil," kata pernyataan itu, dalam kutipan VOA News.
 
Panel PBB menyatakan bahwa setiap saat, terlepas dari status seseorang, individu berhak atas martabat dan rasa hormat. Kepemimpinan Taliban sebelumnya telah mengkritik suara-suara protes terhadap penerapan hukum Syariah di Afghanistan.
 
Hingga saat ini, belum ada negara yang secara resmi mengakui rezim Taliban di Afghanistan. Kelompok tersebut pernah memerintah di Afghanistan dari tahun 1996 hingga 2001. Selama periode itu, Taliban secara rutin melakukan hukuman di depan umum, termasuk pencambukan dan eksekusi di stadion olahraga di hadapan penonton. (Mustafidhotul Ummah)
 
Baca:  Setelah Eksekusi Mati, Taliban Cambuk 27 Warga Afghanistan Dihadapan Publik
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan