Sebanyak 28 nelayan WNI sempat terjerat kasus dugaan pelanggaran batas wilayah dan penangkapan ikan ilegal di perairan Papua Nugini. (Kemenlu RI)
Sebanyak 28 nelayan WNI sempat terjerat kasus dugaan pelanggaran batas wilayah dan penangkapan ikan ilegal di perairan Papua Nugini. (Kemenlu RI)

KBRI Port Moresby Fasilitasi Repatriasi 28 Nelayan WNI dari Papua Nugini

Willy Haryono • 21 Agustus 2023 22:29
Port Moresby: KBRI Port Moresby telah memfasilitasi proses repatriasi 28 nelayan warga negara Indonesia (WNI) dari Kapal KMN Sanjaya 108 ke Tanah Air melalui penerbangan langsung antara Port Moresby, ibu kota dari Papua Nugini, dan Denpasar pada Minggu, 20 Agustus.
 
Kapal sebesar 150 GT dengan hasil tangkapan ikan sejumlah 49 ton ini ditangkap di perairan Papua Nugini pada 6 Juni 2023 atas dugaan pelanggaran batas wilayah dan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (IUU Fishing).
 
Dari ukuran kapal dan jumlah muatan, ini merupakan salah satu kasus IUU Fishing terbesar di Papua Nugini. Atas pelanggaran tersebut, seluruh awak kapal Sanjaya 108 harus menempuh proses hukum yang berlaku di PNG dan telah dijatuhi putusan hukum berupa denda, subsider masa tahanan.

"Mengingat ketatnya penerapan hukum atas tindak pidana IUU Fishing dan kurang layaknya fasilitas detensi dan Lembaga Pemasyarakatan di PNG, saya mengimbau agar para Nelayan Indonesia tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan PNG," ucap Dubes Andriana Supandi yang melepas para nelayan di KBRI Port Moresby.?
 
Berdasarkan keterangan di situs Kementerian Luar Negeri RI, Senin, 21 Agustus 2023, KBRI Port Moresby telah melakukan penanganan kasus secara intensif sejak diperolehnya informasi penangkapan.
 
Berbagai upaya itu mulai dari memperoleh akses kekonsuleran guna menemui para nelayan WNI saat ketibaan di Port Moresby, pendampingan dan fasilitasi jasa penerjemah selama pemeriksaan dan proses hukum berlangsung, pemberian bantuan logistik berupa bahan makanan dan obat-obatan, hingga kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan.
 
Mengedepankan tanggung jawab pihak terkait dalam upaya pelindungan WNI di luar negeri, KBRI Port Moresby telah mendorong pihak perusahaan kapal untuk menyediakan jasa pengacara dan turut bertanggung jawab terhadap konsekuensi hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan di PNG.
 
Pihak perusahaan kapal telah bersedia membayar denda dan membiayai seluruh proses repatriasi sehingga ke-28 Nelayan WNI dapat dipulangkan ke Indonesia. Setibanya di Denpasar, Bali, pihak perusahaan akan mengatur pemulangan ke daerah asal masing-masing.
 
Untuk mencegah terjadinya kembali permasalahan serupa di kemudian hari, KBRI Port Moresby dan pihak terkait lain berkomitmen meningkatkan pemahaman dan kesadaran WNI serta meningkatkan pengaturan dan juga pengawasan aktivitas nelayan WNI di wilayah perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan