Untuk memastikan kelancaran kepulangan ABK WNI, Konsulat RI Vanimo bekerja sama dengan KBRI Port Moresby dan instansi terkait di Indonesia (termasuk Pemda Merauke) serta instansi pemerintah Papua Nugini.
Pada 8 April kemarin, Konsul RI Vanimo Allen Simarmata telah menemui para nelayan dan menyerahkan bantuan. Kondisi para nelayan dalam keadaan baik dan sehat. Saat ini para nelayan berada di Kantor Kepolisan Distrik Daru sambil menunggu proses pemulangan ke Tanah Air.
Berdasarkan keterangan di situs Kementerian Luar Negeri, Minggu, 9 April 2023, Konsulat RI Vanimo juga telah menghubungi pihak keluarga nelayan di Merauke mengenai telah dibebaskannya para nelayan setelah selesai menjalani hukuman dan rencana pemulangan ke Merauke.
Pemulangan para nelayan ini melibatkan petugas dari berbagai instansi PNG seperti kepolisian, Bea Cukai, Imigrasi, PNG Defence Force, pejabat pemerintah Western Province, dan Petugas LP Daru. Para nelayan akan diserahkan kepada otoritas Indonesia di perbatasan laut RI-PNG di Sungai Torasi.
Delapan nelayan asal Merauke tersebut ditangkap aparat hukum di perairan Papua Nugini dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Daru dalam kasus illegal fishing dan illegal entry. Mereka menjalani hukuman di LP Daru, Papua Nugini sejak 8 Desember 2021.
Baca juga: Ratifikasi 2 Perjanjian Bikin Hubungan Indonesia-Papua Nugini Makin Erat
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News