Partai yang dipimpin mantan PM Pakistan Imran Khan, akan dilarang pemerintah. (AFP)
Partai yang dipimpin mantan PM Pakistan Imran Khan, akan dilarang pemerintah. (AFP)

Krisis Politik Meluas, Partai Mantan PM dilarang

Marcheilla Ariesta • 15 Juli 2024 21:39
Islamabad: Pemerintah Pakistan berupaya melarang partai mantan Perdana Menteri Imran Khan yang dipenjarakan. Langkah ini kemungkinan akan semakin memperdalam krisis politik yang sedang berlangsung di negara Asia Selatan tersebut.
 
Berbicara pada konferensi pers di ibu kota Islamabad, Menteri Penerangan Attaullah Tarar mengatakan, pemerintah akan menghubungi Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Kabinet, yang merupakan persyaratan hukum untuk melarang sebuah partai politik.
 
“Pakistan dan PTI (Pakistan Tehreek-e-Insaf) tidak bisa maju bersama-sama. Dan serangkaian peristiwa baru-baru ini membuktikan hal ini,” kata Tarar, dilansir dari TRT World, Senin, 15 Juli 2024.

Oleh karena itu, pemerintah akan melarang PTI, katanya seraya menambahkan bahwa proses tersebut akan dimulai dalam beberapa hari ke depan.
 
Dia mencontohkan dugaan keterlibatan PTI dalam serangan terhadap instalasi militer pada Mei tahun lalu setelah penangkapan singkat Khan dalam kasus korupsi.
 
Imran Khan, 72, yang digulingkan melalui mosi tidak percaya pada April 2021, saat ini berada di penjara di kota garnisun Rawalpindi di timur laut bersama istrinya atas dugaan keterlibatannya dalam berbagai kasus terkait korupsi dan kekerasan.
 
Pemain kriket yang berubah menjadi politisi ini telah dibebaskan dalam dua dari tiga kasus yang dihukum, sedangkan hukuman ketiganya masih ditangguhkan.
 
Menteri Penerangan mengatakan pemerintah juga akan mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terhadap putusan minggu lalu, yang menyatakan PTI memenuhi syarat untuk mendapatkan kursi khusus bagi perempuan dan kelompok minoritas.?????
 
Kandidat yang didukung partai tersebut telah memenangkan kursi terbanyak dalam pemilu 8 Februari.
 
Baca juga: Pria di Pakistan Dibunuh Massa Usai Dituduh Bakar Al-Qur’an
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan