Para seniman tato mengolok keputusan tersebut, menyebutnya terbelakang dan tidak paham budaya.
Walau puluhan tahun dilarang, ada sekitar 50.000 seniman tato di Korsel, yang berisiko digerebek polisi dan dituntut atas praktiknya.
Melanggar larangan dapat dijatuhi hukuman denda hingga 50 juta won (sekitar Rp590 juta) dan penjara. Kurungan yang dijatuhkan biasanya dua tahun, namun undang-undang yang berlaku menyatakan pelanggar dapat ditahan seumur hidup.
Asosiasi seniman tato melakukan serangkaian langkah hukum sejak 2017 untuk menentang UU tersebut. Aturan itu disebut melanggar kebebasan berekspresi dan hak untuk melakukan pekerjaan.
Dengan suara 5-4, Mahkamah Konstitusi memutuskan pada hari Kamis bahwa kebijakan itu berlandasan konstitusional. Gugatan ditolak, dengan mengatakan bahwa tato mempunyai potensi efek samping dan masalah keamanan.
"Keterbatasan pengetahuan dan keterampilan medis yang terlibat dalam membuat tato tidak dapat memastikan perawatan yang dapat diberikan oleh para tenaga medis profesional, perawatan yang mungkin diperlukan sebelum atau sesudah prosedur," kata putusan itu.
Serikat yang terdiri dari 650 seniman tato mengeluarkan pernyataan terkait keputusan ini, menyebutnya sebagai “kemunduran” dan “tidak patut dinilai sepeser pun”.
Baca juga: Presiden Terpilih Korsel Ajak Tiongkok Atasi Tantangan Korut
"Pengadilan masih berjalan dengan empat kaki saat semua warga berjalan tegak," kata Kim Do-yoon, ketua serikat, seorang ahli tato terkenal yang dikenal luas sebagai Doy.
Kim mengatakan pengadilan gagal mengalami kemajuan sejak putusan Mahkamah Agung tahun 1992 yang meniru keputusan Jepang bahwa tato adalah aktivitas medis. Padahal, pengadilan Jepang sudah mencabut keputusan itu.
Kim Sho-yun, wakil ketua Federasi Tato Korea, juga melempar kritik terhadap putusan terbaru. Peraturan yang berlaku dianggap tidak masuk akal, terlebih mempertimbangkan pasar tato yang berkembang di Korsel dan status global yang meningkat.
“Mengapa mereka bersikeras bahwa tato adalah prosedur medis padahal dokter tidak bisa dan tidak melakukannya?” tegasnya.
Popularitas "K-tattoos" meningkat di dalam dan luar negeri dalam beberapa tahun terakhir karena desain garis yang bagus, detil halus, dan penggunaan warna tegas.
Meski tato biasanya ditutup dalam siaran televisi, banyak selebriti Korea, termasuk anggota grup K-Pop, memamerkan tatonya di media sosial.
Survei menunjukkan sebagian besar warga Korea Selatan mendukung legalisasi tato, tetapi asosiasi medis menentangnya, dengan mengatakan penggunaan jarum adalah prosedur invasif yang dapat membahayakan tubuh.
Presiden terpilih Yoon Suk-yeol sebelum Pemilu bulan ini menyatakan dukungannya untuk melegalisasi tato kosmetik, yang bersifat semi permanen dan dikenal untuk mempercantik alis, garis mata dan rambut. (Kaylina Ivani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News