Pengadilan setempat di ibu kota Seoul menolak keberatan yang diajukan pengacara Yoon atas surat perintah penangkapan terhadap presiden yang dimakzulkan.
Sebelumnya, tim hukum Yoon mengatakan bahwa mereka akan mengajukan pengaduan terhadap kepala Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi dan petugas polisi karena mencoba melaksanakan surat perintah penahanan Yoon.
Jumat lalu, kantor urusan korupsi tersebut mencoba menahan Yoon, tetapi pasukan keamanan presiden menghalangi mereka.
Surat perintah penangkapan, yang dikeluarkan pekan lalu, tetap berlaku hingga hari Senin besok.
Yoon dimakzulkan pada 14 Desember dan sekarang sedang menunggu persidangan Mahkamah Konstitusi Korsel yang akan menentukan apakah ia akan diberhentikan secara permanen dari jabatannya atau dipekerjakan kembali atas upayanya yang gagal pada 3 Desember untuk memberlakukan darurat militer. Keputusan pengadilan Korsel dapat memakan waktu hingga enam bulan.
Yoon adalah presiden aktif pertama dalam sejarah Korea Selatan yang menghadapi tuduhan pemberontakan dan pengkhianatan serta terkena larangan bepergian.
Ini juga pertama kalinya surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk presiden yang masih menjabat di Korea Selatan.
Baca juga: 6 Fakta MK Korea Selatan akan Gelar Sidang Perdana Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News