Darurat militer yang diumumkan Yoon menjadi sebuah langkah yang menjerumuskan Korea Selatan ke dalam kekacauan politik di pertengahan masa jabatannya.
Melansir dari BBC, Majelis Nasional unikameral Korsel memberikan suara 204-85 pada Sabtu, 14 Desember untuk memakzulkan Yoon. Ini menjadi pemungutan suara kedua dalam delapan hari.
Sebanyak tiga anggota abstain dan delapan suara dinyatakan tidak sah.
Pemungutan suara dilakukan secara rahasia, dengan dua pertiga suara yang dibutuhkan untuk pemakzulan. Semua 300 anggota majelis memberikan suara mereka.
Presiden interim Korsel
Dengan pemakzulannya, Yoon secara otomatis diberhentikan dari jabatannya. Sementara Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mempertimbangkan nasibnya.Perdana Menteri Han Duck-soo mengambil alih sebagai presiden sementara.
Mahkamah Konstitusi kemudian akan memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan masa depan Yoon. Jika mendukung pemakzulannya, Yoon akan menjadi presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang berhasil dimakzulkan.
Park Geun-hye, presiden konservatif lainnya, dimakzulkan pada Desember 2016 dan dicopot dari jabatannya pada Maret 2017.
Baca juga: Mantan Menhan Korsel Ketahuan Mau Bunuh Diri di Penjara, Usai Gagal Darurat Militer
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News