Mereka terdiri dari tiga anak laki-laki dan tiga anak perempuan dengan usia beragam, di kisaran 2 hingga 7 tahun. Selama ini, mereka ditampung sementara oleh Panti Harmoni di Taipei.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI), Judha Nugraha, menekankan "pentingnya bagi seluruh PMI untuk patuh terhadap hukum setempat dan tetap fokus kepada niat awal bekerja di luar negeri, yakni mencari nafkah halal bagi keluarga di Indonesia."
Lebih lanjut, Judha menekankan bahwa proses migrasi pekerja migran Indonesia ke luar negeri memiliki potensi dampak sosial yang perlu dikelola dengan baik sejak dari hulu.
Memperhatikan psikologis anak, upaya pemulangan dilakukan melalui beberapa tahapan dimulai melalui proses identifikasi, familiarisasi melalui interaksi fisik dan kegiatan bersama, pemeriksaan kesehatan, hingga penerbitan dokumen perjalanan pulang.
Setiba di Indonesia, anak-anak WNI tersebut ditampung sementara di UPT Kemensos (Sentra Handayani) untuk proses reintegrasi selanjutnya, sebelum kemudian diserahkan ke keluarga masing-masing.
Berdasarkan informasi Panti Harmoni, saat ini masih terdapat setidaknya 110 anak PMI overstayer yang ditampung di berbagai panti di seluruh penjuru Taiwan. Beberapa dari mereka saat ini dirawat orang tua asuh.
Sementara para orang tua kandung mereka hingga kini belum diketahui keberadaannya karena tidak dapat dihubungi. Penelantaran anak dilakukan karena berbagai alasan, seperti pengguna jasa tidak memperbolehkan PMI bekerja sambil membawa anak atau lainnya.
Fasilitasi pemulangan anak WNI telantar ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi perlindungan hak-hak anak sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: 120 WNI Kelompok Rentan Dipulangkan dari Semenanjung Malaysia
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News