Mereka yang ditangkap dijadwalkan hadir di persidangan pada Senin besok.
Tiongkok telah memberlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong pada 2020. Salah satu poin dalam UU kontroversial tersebut adalah poin subversi -- upaya menjatuhkan kekuasaan yang sah dengan menggunakan cara di luar hukum.
Dilansir dari laman BBC, mereka yang ditangkap hari ini adalah para aktivis pro-demokrasi yang pernah menjalankan pemilihan umum tidak resmi pada Juni 2020. Tiongkok dan Hong Kong menyebut pemilu tidak resmi tersebut sebagai upaya menggulingkan pemerintahan yang sah.
"Petang ini kami melayangkan dakwaan kepada 47 orang, dengan satu pasal 'berkonspirasi melakukan subversi,'" ujar Kepolisian Hong Kong.
Para aktivis tersebut, terdiri dari 39 pria dan delapan perempuan berusia 23-64 tahun, dijadwalkan hadir di pengadilan West Kowloon Magistracy pada Senin besok.
Baca: Penyiar Radio Hong Kong Ditangkap atas Tuduhan Penghasutan
UU Keamanan Nasional menjadi sorotan global saat diterapkan tahun lalu. Banyak negara menganggap UU tersebut sebagai upaya Tiongkok dalam membungkam kebebasan berbicara dan berekspresi di Hong Kong.
Namun Beijing menegaskan UU Keamanan Nasional tersebut perlu diterapkan demi menjaga stabilitas Hong Kong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News