Selandia Baru pun berencana melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai.
Selain itu, pemerintah juga akan menaikkan denda bagi pemilik usaha yang menjual roket elektrik seperti itu kepada anak berusia di bawah 18 tahun.
Pemerintah Selandia Baru telah menerima banyak kritik karena membatalkan undang-undang pertama di dunia yang melarang penjualan tembakau untuk generasi mendatang.
Wellington telah berkomitmen untuk mengurangi kebiasaan merokok, namun hanya mengambil pendekatan berbeda, termasuk peraturan lebih lanjut seputar vaping.
"Meski vaping telah memberikan kontribusi terhadap penurunan signifikan dalam tingkat perokok, peningkatan pesat dalam jumlah vaping di kalangan remaja telah menjadi kekhawatiran nyata bagi orang tua, guru, dan profesional kesehatan," kata Wakil Menteri Kesehatan Selandia Baru Casey Costello, dikutip dari The Straits News pada Rabu, 20 Maret 2024.
Berdasarkan aturan baru ini, denda bagi pengecer yang menjual rokok elektronik kepada anak berusia di bawah 18 tahun akan dinaikkan. Selain itu, akan ada peninjauan terhadap perizinan pengecer vaping, dan semua vape sekali pakai akan dilarang.
"Pemerintah koalisi berkomitmen mengatasi vaping di kalangan remaja dan terus menurunkan tingkat merokok untuk mencapai tujuan Smokefree, yaitu kurang dari ;5 persen populasi yang merokok setiap hari pada 2025," tutup Costello. (Nabila Ramadhanty Putri Darmadi)
Baca juga: Regulasi Rokok Elektrik Dinilai Butuh Kajian Mendalam
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News