Tetsuya Yamagami saat diringkus pihak keamanan Jepang. Foto: AFP
Tetsuya Yamagami saat diringkus pihak keamanan Jepang. Foto: AFP

Jaksa Jepang Resmi Dakwa Tetsuya Yamagami Membunuh Mantan PM Shinzo Abe

Fajar Nugraha • 13 Januari 2023 17:10
Tokyo: Kantor Kejaksaan Umum Distrik Nara, Jepang mendakwa Tetsuya Yamagami. Pria berusia 42 tahun itu didakwa atas tuduhan pembunuhan serta melanggar undang-undang senjata setelah menyelesaikan evaluasi psikologi selama enam bulan.
 
“Hasil evaluasi mentalnya menunjukkan dia layak untuk diadili,” ucap keterangan Jaksa, seperti dikutip ABC, Jumat 13 Januari 2023.
 
Yamagami ditangkap di tempat pada 8 Juli setelah diduga menembak mantan Perdana Menteri Shinzo Abe dengan pistol rakitan saat mantan perdana menteri itu memberikan pidato pada kampanye pemilihan di kota barat Nara.
 
Baca: Fakta Seputar Tetsuya Yamagami, Pembunuh Shinzo Abe.


Yamagami dilaporkan menyimpan dendam terhadap Gereja Unifikasi karena memiskinkan keluarganya, dengan mengatakan hal itu membujuk ibunya untuk menyumbangkan sekitar 100 juta yen. Yamagami menyalahkan Abe karena mempromosikan organisasi keagamaan tersebut.
 
Gereja Unifikasi didirikan di Korea Selatan pada 1954 dan terkenal dengan pernikahan massal. Pengikut Jepangnya adalah sumber utama pendapatan.
 
Pembunuhan itu menjelaskan hubungan yang dalam dan lama antara gereja dan politisi Partai Demokratik Liberal (LDP) yang berkuasa di Jepang.
 
LDP telah menyangkal adanya hubungan organisasional dengan gereja tersebut tetapi telah mengakui bahwa banyak anggotanya memiliki ikatan dengan kelompok agama tersebut.
 
Tingkat persetujuan untuk pemerintahan Perdana Menteri Fumio Kishida telah jatuh ke rekor undang-undang setelah wahyu tersebut.
 
Perdana menteri mengganti para menterinya yang memiliki ikatan ke gereja pada Agustus. Keributan yang terus-menerus terkait dengan gereja memaksa pengunduran diri menteri revitalisasi ekonominya pada bulan Oktober.
 
Pada November, Jepang meluncurkan penyelidikan terhadap gereja yang dapat mengancam status hukumnya.
 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan