Menurut laporan kantor berita Daily NK, seorang narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa, "peraturan internal kamp penjara politik menetapkan narapidana untuk bekerja sejak usia 5 tahun, meski kondisi sebenarnya berbeda dari satu kamp ke kamp lain."
Ia menambahkan, anak-anak berusia sekitar empat hingga enam tahun juga dipaksa bekerja.
Anak berusia di bawah 10 tahun memiliki porsi pekerjaan yang berbeda dari orang dewasa. Namun setelah mereka memasuki usia lebih dari 10 tahun, porsi pekerjaan mereka disetarakan dengan orang dewasa, dengan sedikit perbedaan pada beban pekerjaan.
"Karena tidak ada peraturan terpisah yang mewajibkan anak-anak diberikan pekerjaan yang aman selain orang dewasa, maka lazim bagi anak-anak untuk diberi pekerjaan yang dapat menyebabkan mereka terluka atau terbunuh," lanjut narasumber itu.
Kamp penjara politik Korut membuat aturan jam kerja bagi narapidana selama sembilan hingga 15 jam per hari. Dalam beberapa kasus, sebagian manajer memaksa narapidana untuk bekerja lebih dari 15 jam, termasuk anak-anak.
Pasal 32 Konvensi PBB tentang Hak Anak (CRC) mengakui hak anak di bawah 18 tahun untuk dilindungi dari eksplotasi ekonomi dan segala bentuk pekerjaan berbahaya.
Korea Utara, yang merupakan anggota PBB serta angggoota CRC, memiliki kewajiban untuk patuh terhadap pasal yang berlaku. Meski demikian, praktik pelanggaran hak asasi manusia masih tetap berlanjut di negara tersebut.
Anak-anak yang tinggal di kamp penjara politik harus menerima pemukulan dan hukuman lainnya apabila mereka tidak bisa memenuhi beban kerja yang diberikan.
"Jika mereka tidak dapat memenuhi kuota kerja, bahkan anak-anak pun akan mendapat hukuman seperti pemotongan makanan, hukuman fisik, pekerjaan tambahan, kurungan di sel penjara atau dikirim ke bagian kamp yang lebih ketat, sama seperti orang dewasa," tutur narasumber itu. (Abdurrahman Addakhil)
Baca juga: Dituduh Mata-Mata, Pria AS Dipenjara 10 Tahun oleh Korut
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News