"Pria AS yang divonis penjara itu diketahui bernama Kim Dong-Chul, seorang warga AS yang lahir di Korea Selatan (Korsel). Pria itu ditangkap pada Oktober 2015," sebut laporan Kantor Berita Xinhua, Jumat (29/4/2016).
Sebelumnya, Kim muncul di hadapan jurnalis di Pyongyang pada Maret lalu. Kim mengaku dirinya dibayar pihak Korsel untuk melakukan tindakan mata-mata.
Ini bukan pertama kalinya warga asing ditahan di Korut. Pada Januari lalu, Pemerintah Korut menahan seorang mahasiswa asal AS, karena dianggap menunjukkan sikap tidak bersahabat.
(Baca: Dianggap Tak Bersahabat, Mahasiswa AS Ditangkap di Korut https://www.medcom.id/internasional/berita/473190-dianggap-tak-bersahabat-mahasiswa-as-ditangkap-di-korut )
Mahasiswa yang ditahan itu, diidentifikasi sebagai Otto Frederick Warmbier. Dia merupakan mahasiswa University of Virginia dan masuk ke Negeri Kim Jong-Un itu dengan visa wisatawan.
Namun KCNA tidak menyebutkan secara spesifik penangkapan kapan Warmbier masuk ke Negara Komunis itu. Melalui penampakan ini, Warmbier menjadi warga dari wilayah Amerika Utara yang ditahan oleh Korut.
Sebelumnya, seorang pastur Kanada berusia 60 tahun dipenjara seumur hidup disertai hukum kerja paksa. Dia dianggap telah melakukan tindakan penghasutan.
Ketika CNN mewawancara pastur bernama Hyeon Soo Lim itu, Korut tiba-tiba mengumumkan penahanan terhadap Kim Dong-Chul.
Korut menggunakan istilah tidak bersahabat untuk diarahkan kepada warga asing yang mereka tahan. Penggunakan istilah itu merunut pada berbagai dakwaan bisa berupa mata-mata hingga penghasutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News