"Pemerintah Indonesia saat ini sedang mengumpulkan semua informasi mengenai tuduhan keterlibatan seorang insinyur Indonesia dalam kasus terkait proyek bersama pesawat tempur KF-21 dengan Korean Aerospace Industry (KAI)," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal melalui pesan singkat, Jumat, 2 Februari 2024.
Iqbal menuturkan, KBRI Seoul telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Korea Selatan dan institut terkait untuk mendalami lebih jauh kasus tersebut.
"KBRI Seoul juga telah berkomunikasi langsung dengan insinyur Indonesia tersebut dan memastikan bahwa yang bersangkutan saat ini tidak ditahan," sambungnya.
Teknisi Indonesia tersebut, kata Iqbal, sudah terlibat dalam proyek bersama KF-21/IFX sejak 2016. Ia dilaporkan sudah mengetahui prosedur kerja serta aturan yang berlaku.
Proyek KF21/IFX merupakan proyek bersama Indonesia dan Korea Selatan. Indonesia membayar 20 persen, yakni sebanyak sebesar 8,8 triliun won (setara Rp103,8 triliun), dari pendanaan proyek ini.
Namun, hingga saat ini, RI baru membayar 278,3 miliar won (setara Rp3,2 triliun) untuk proyek tersebut sejauh ini dan tertinggal hampir 1 triliun won dalam pembayarannya.
Baca juga: Insinyur Indonesia Diselidiki Korsel, Diduga Curi Teknologi Jet KF-21 Boramae
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News