Wellington: Pelaku penembakan dua masjid di Christchurch, Selandia Baru tahun lalu, Brenton Tarrant, divonis hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Putusan pengadilan dijatuhkan Kamis, 27 Agustus 2020.
Baca: Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru Menolak Berbicara.
Tarrant, yang telah menewaskan 51 orang dari aksi kejinya tersebut akhirnya menunjukkan sedikit reaksi ketika Hakim Cameron Mander menjatuhkan keputusan.
"Dari apa yang dapat saya ukur, Anda tidak memiliki empati apapun untuk para korban Anda," kata Mander, dilansir dari Washington Post.
Kepada Tarrant, Mander menggambarkan pria bersenjata sebagai orang yang sangat lemah, yang dimotivasi oleh kebencian mendasar terhadap orang yang dianggap berbeda.
"Anda tetap sepenuhnya egois, Anda tidak menawarkan permintaan maaf atau pengakuan atas kerugian yang Anda timbulkan," seru Mander.
"Fokus Anda tampaknya berada pada diri sendiri dan posisi Anda saat ini," imbuhnya.
Hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Selandia Baru ini adalah yang pertama kalinya dilakukan -,setelah Negeri Kiwi menghapus hukuman mati untuk pembunuhan,- dengan memenjarakan seseorang tanpa prospek pembebasan.
Saat Tarrant dibawa pergi setelah mengetahui hukumannya, para korbannya menangis dan saling berpelukan. Sementara itu, di luar kompleks pengadilan di pusat kota Christchurch, orang-orang berkumpul, memegang tanda dengan pesan dukungan untuk para korban dan keluarga mereka.
Di awal tahun ini, Tarrant mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan melakukan tindakan teroris. Mantan instruktur kebugaran itu tidak berbicara secara pribadi dalam pembelaannya selama sidang hukumannya.
Pengacara Tarrant mengatakan kliennya menyesali tindakannya. Dia menambahkan, pria Australia itu mengubah keyakinannya dan ingin bertemu dengan para korban.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan