Brenton Tarrant, pelaku penembakan di Masjid di Christchurch, Selandia Baru. Foto: AFP
Brenton Tarrant, pelaku penembakan di Masjid di Christchurch, Selandia Baru. Foto: AFP

Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru Menolak Berbicara

Fajar Nugraha • 26 Agustus 2020 16:08
Christchurch: Teroris pelaku penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru Brenton Tarrant tidak bersedia untuk berbicara dalam pembelaannya sendiri. Dia tidak bersedia berbicara sebelum Hakim Cameron Mander menjatuhkan hukuman di Pengadilan Tinggi di Christchurch pada Kamis.
 
Baca: Penembak Masjid Selandia Baru Ditantang Cicipi Keragaman di Penjara.
 
“Pada sidang ketiga yang berakhir Rabu, Hakim menanyakan kepada Tarrant apa niatnya. Pria berusia 29 tahun itu ditanyai apa yang dia rencanakan, selama sidang vonis, karena beberapa minggu lalu dia telah memutuskan untuk mewakili dirinya sendiri,” laporan New Zealand Herald, Rabu 26 Agustus 2020.

Tarrant saat ini menghadapi hukuman atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan dakwaan terorisme. Dia menegaskan tidak berniat untuk berbicara sendiri, meskipun hakim menjelaskan bahwa dia berhak melakukannya.
 
Sebaliknya, dia telah meminta pengacara, Pip Hall QC, untuk mengatakan sesuatu atas namanya. Hall QC mengatakan pidatonya di pengadilan akan "sangat singkat".
 
Hakim Cameron Mander mengatur jadwal Kamis dengan Jaksa Penuntut Umum Mark Zarifeh yang mengeluarkan pernyataan penutup sekitar 30 menit pada jam 10.00 pagi. Kemudian diikuti oleh Hall QC, dan kemudian alamat 15 menit oleh pengacara yang ditunjuk untuk pengadilan, Kerry Cook.
 
Setelah itu, Hakim Mander akan menjatuhkan vonis hukuman pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi. Vonis disiarkan ke tujuh pengadilan Christchurch lainnya melalui tautan video, sehingga keluarga dan pendukung para korban dapat menonton persidangan, dan banyak media bisa menonton.
 
Pengadilan telah mendengar 90 pernyataan dampak korban dalam tiga hari terakhir. Namun selama keterangan diungkapkan, Tarrant tidak menunjukkan emosi sama sekali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan