Perdana Menteri Australia Scott Morrison. Foto: AFP
Perdana Menteri Australia Scott Morrison. Foto: AFP

Amnesty Sebut Israel Lakukan Kejahatan Apartheid, PM Australia Tolak Beri Hukuman

Medcom • 04 Februari 2022 09:48
Canberra: Perdana Menteri Australia Scott Morrison menolak untuk  menghukum Israel setelah laporan Amnesty International yang menyebut Negara Yahudi itu melakukan kejahatan apartheid. Morrison berkata, “Tidak ada negara yang sempurna.”
 
Morrison menyampaikan bahwa Australia dan Amerika Serikat (AS) merupakan “teman” Israel.
 
“Australia telah menjadi salah satu sahabat Israel yang paling dekat dan paling kuat dibandingkan seluruh negara di dunia, selain AS. Dan kami terus menjadi teman Israel yang sangat kuat," ujarnya, dikutip dari Yeni Safak, Kamis, 3 Februari 2022.

Baca: Amnesty International Tuduh Israel Pertahankan Kebijakan Apartheid ke Warga Palestina.
 
Sejumlah kritik dilayangkan atas pernyataan tersebut. Namun, Morrison menyampaikan bahwa pemerintahan Australia akan terus setia menjalin hubungan dengan Israel.
 
“Kami tahu semua negara tidak sempurna, tapi tidak semua negara melakukan kejahatan kemanusiaan,“ ujar wakil presiden kelompok advokasi Palestina di Australia, Nasser Mashni.
 
Mashni mendesak pemerintah Australia agar menanggapi laporan Amnesty International dengan serius dan mengambil langkah embargo terhadap Israel serta menarik pasukan.
 
Menteri Luar Negeri Bayangan Australia, Penny Wong turut mendorong pemerintahan Morrison untuk meninjau laporan tersebut dengan hati-hati.
 
“Temuan di dalam laporan itu mengkhawatirkan, dan kami berharap pemerintah dapat meninjaunya dengan cermat, memperkirakan situasi di lapangan, dan menunjukkan representasi pandangan Australia,” kata Wong.
 
Pengamat hak asasi manusia (HAM) yang berbasis di London, Amnesty International, mempublikasikan laporan yang mengklaim bahwa pemerintah Israel menerapkan “sistem penindasan dan dominasi terhadap rakyat Palestina di mana pun mereka memiliki kuasa atas hak-haknya."
 
Laporan tersebut menyebut Israel melakukan kejahatan apartheid dengan menjabarkan adanya perampasan besar-besaran tanah dan properti Palestina, pembunuhan, pemindahan paksa, pembatasan pergerakan, dan larangan kewarganegaraan bagi masyarakat Palestina.
 
Sebelumnya, Human Rights Watch yang berbasis di New York mengeluarkan laporan serupa yang menyebut Israel sebagai negara “apartheid”.
 
Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, adalah wilayah hukum internasional, sehingga semua pemukiman Yahudi Israel di wilayah tersebut ilegal. (Kaylina Ivani)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan