Pyongyang mengungkapkan bahwa Travis King mengaku telah "melanggar hukum" dengan memasuki wilayah Korea Utara karena mengalami rasisme dan perlakuan tidak manusiawi di internal Angkatan Darat Amerika Serikat.
"Travis King mengakui bahwa pada saat itu, ia memutuskan untuk memasuki DPRK karena ia merasa tidak puas dengan perlakuan tidak manusiawi dan sikap rasial yang dia terima di Angkatan Darat AS," demikian pernyataan dari kantor berita Korea Central News Agency (KCNA), seperti dikutip oleh Yonhap pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Istilah "DPRK" adalah singkatan dari Republik Demokratik Rakyat Korea, nama resmi Korea Utara.
"King juga menyatakan keinginannya untuk mencari perlindungan di DPRK atau di negara ketiga, karena ia merasa kecewa dengan ketidaksetaraan dalam masyarakat Amerika," tambah KCNA.
Dalam laporan tersebut, KCNA menjelaskan bahwa militer Korea Utara berhasil menangkap Travis King setelah ia "dengan sengaja melintasi" ke wilayah negara tersebut. Investigasi lebih lanjut sedang dilakukan oleh "lembaga yang berwenang."
Sebelumnya, pejabat-pejabat AS telah mengatakan bahwa Travis King "dengan sengaja" melewati Zona Demiliterisasi DMZ "tanpa izin" saat mengikuti tur kelompok. Mereka juga mengungkapkan bahwa Korea Utara belum memberikan tanggapan yang substansial terhadap pertanyaan AS mengenai status King.
Ternyata, Travis King sebelumnya juga telah menghadapi masalah hukum selama berada di Korea Selatan. Di sana, ia pernah ditahan selama 48 hari pada awal tahun ini karena tidak membayar denda atas kerusakan kendaraan patroli polisi.
Meskipun seharusnya dijadwalkan untuk kembali ke AS pada 17 Juli dan menghadapi tindakan disipliner di sana, Travis King ternyata tidak naik pesawat kembali ke AS dan malah mengikuti tur ke Joint Security Area (JSA) pada hari berikutnya, di mana akhirnya ia kabur ke Korea Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News