Serangkaian aturan terbaru ini diumumkan oleh Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kemaksiatan pada Minggu, 21 November 2021.
Aturan lain dalam serangkaian aturan itu di antaranya melarang televisi menayangkan drama yang menghadirkan pemain perempuan, program hiburan yang "menghina" atau "mempermalukan" individu, atau segala jenis tayangan yang bertentangan dengan syariah Islam dan budaya Afghanistan.
Segala jenis film atau program yang memperlihatkan Nabi Muhammad atau tokoh suci lainnya dilarang keras tayang di saluran televisi Afghanistan. Program tv yang memperlihatkan pria dengan busana tak pantas sesuai standar Taliban juga tidak diperbolehkan.
"Ini bukan larangan kebebasan berekspresi, tapi hanya menegakkan prinsip-prinsip dasar," kata Akef Mohajer, juru bicara Kementerian Kebajikan, kepada Radio Free Europe.
Setelah merebut kekuasaan di Afghanistan pada pertengahan Agustus lalu, Taliban berjanji akan bersikap lebih moderat ketimbang saat berkuasa di awal 2000-an. Kala itu, Taliban menerapkan aturan super ketat berdasarkan syariah Islam versi mereka.
Di bawah kekuasaan Taliban terdahulu, perempuan dilarang bersekolah dan juga tidak boleh bekerja, mengenyam pendidikan, berolahraga, dan lainnya. Saat itu juga tidak ada media, dan Taliban melarang televisi, film, dan hampir sebagian besar jenis hiburan.
Saat kembali berkuasa, Taliban kini membolehkan perempuan bersekolah dan bekerja dengan beberapa syarat.
Baca: Remaja Perempuan Afghanistan Khawatirkan Pendidikan di Bawah Taliban
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News