Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Media Korsel Laporkan Perbudakan WNI di Kapal Tiongkok

Marcheilla Ariesta • 07 Mei 2020 03:40
Seoul: Media Korea Selatan, MBC News, melaporkan para anak buah kapal asal Indonesia diduga mengalami perbudakan. Mereka bekerja pada kapal nelayan milik Tiongkok.
 
Dalam laporan stasiun televisi Korsel tersebut, beberapa dari ABK sakit dan meninggal. Jasadnya kemudian dibuang di lautan.
 
Menurut MBC News, Selasa, 5 Mei 2020, para ABK WNI berada dalam lingkungan seperti perbudakan. Beberapa WNI bahkan mengakuinya dalam siaran tersebut dengan wajah diburamkan.

Berdasarkan pengakuan mereka, para WNI bekerja berdiri selama 30 jam sehari untuk menangkap ikan.
 
"Waktu kerjanya, kita berdiri 30 jam. Setiap enam jam makan. Di jam makan ini kami memanfaatkannya untuk duduk," kata seorang ABK WNI.
 
Para WNI tersebut mengakui mereka didiskriminasi. Misalnya, mereka diminta minum dengan air laut yang disuling. Padahal, para ABK Tiongkok minum air botolan dari darat.
 
WNI mengaku setiap minum air tersebut langsung merasa sakit. Para ABK WNI juga mengaku hanya menerima USD120 atau sekitar Rp1,8 juta untuk bekerja di laut selama setahun lebih.
 
Tiga WNI dilaporkan meninggal di kapal tersebut karena menerima perlakuan buruk. Dalam video yang diperoleh MBC, terlihat jasad WNI dimasukkan ke dalam peti lalu dibuang ke lautan.
 
Padahal, ada perjanjian jika mereka meninggal akan dikremasi dan abunya dikirim ke keluarga di Indonesia.
 
"Rekan-rekan yang meninggal awalnya mati rasa di kaki dan kemudian kaki mereka mulai membengkak, begitu juga tubuhnya, sehingga sulit bernapas," kata mereka.
 
Mereka awalnya nelayan tuna, namun dari waktu ke waktu, mereka disuruh menangkap hiu dan memotong siripnya. MBC News melaporkan para ABK kemudian dipindah ke kapal lain untuk dipulangkan kembali ke Indonesia.
 

Baca: 14 ABK WNI di Korsel Pulang Pada 8 Mei
 
Kapal tersebut bersandar di pelabuhan Busan, Korea Selatan pada 14 April 2020. Saat penantian tersebut, seorang WNI mengaku mengalami sakit dada dan dilarikan ke rumah sakit. Dia kemudian meninggal pada 27 April 2020. Diperkirakan mereka saat ini berjumlah 14 orang di Busan.
 
Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesi Judha Nugraha mengatakan para WNI yang ada di Busan bekerja di kapal Long Xing 629. Mereka akan dipulangkan pada 8 Mei 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan