Jakarta: Sebanyak 14 anak buah kapal warga negara Indonesia (ABK WNI) yang bekerja di kapal Longxin 629 kini terdampar di Busan, Korea Selatan. Pemerintah Indonesia memastikan mereka akan kembali ke Tanah Air pada 8 Mei 2020.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan pihak KBRI Seoul telah berkoordinasi dengan agen kapal terkait sejak 16 April lalu. Koordinasi dilakukan untuk memfasilitasi kepulangan WNI.
Menurut Judha, saat ini para ABK WNI dalam karantina selama 14 hari, seperti yang ditetapkan pemerintah setempat.
"Untuk kepulangan pihak perusahaan kapal sudah menyiapkan tiket pulang pada 8 Mei 2020 setelah (para WNI) menyelesaikan proses karantina," kata Judha dalam jumpa pers virtual, Rabu 6 April 2020.
Menurutnya, apa yang dilakukan perwakilan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri pada 2018 mengenai penanganan perlindungan WNI.
"Kita kedepankan tanggung jawab pihak terkait, dalam hal ini principal dan agensi," kata Judha.
Diketahui, ada tiga perusahaan yang disebutkan yakni PT Lakemba Perkasa Bahari, PT Alfira Perdana Jaya (APJ) dan PT Karunia Bahari.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan