Bangladesh Pertimbangkan Hukum Mati Pelaku Pemerkosa
Fajar Nugraha • 12 Oktober 2020 20:07
Investigasi oleh badan otonom negara, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, menemukan wanita dalam video tersebut telah diperkosa berulang kali dan diteror dengan senjata oleh salah satu kelompok selama setahun terakhir.
Polisi telah menangkap setidaknya 10 tersangka sehubungan dengan video tersebut, kata Alamgir Hossain, pengawas polisi di Noakhali, kota tenggara tempat rekaman itu diambil. Dua minggu sebelumnya, dugaan pemerkosaan beramai-ramai terhadap seorang wanita di sebuah asrama pelajar di kota timur laut Sylhet memicu protes jalanan serupa dan seruan kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kekerasan seksual.
Aktivis menyalahkan meningkatnya pemerkosaan karena kurangnya kesadaran, budaya impunitas dan perlindungan tersangka oleh individu yang berpengaruh karena alasan politik.
“Pemerintah Bangladesh perlu mendengarkan perempuan. Pemerintah harus memastikan bahwa semua penyintas kekerasan seksual diperlakukan dengan bermartabat,” kata Meenakshi Ganguly, dari Human Rights Watch, Jumat pekan lalu.
Pada Sabtu, Menteri Huq berjanji akan melakukan tindakan hukum terhadap para penjahat tersebut terlepas dari hubungan politik mereka. Dia mengatakan bahwa dirinya ingin memberikan hukuman kepada mereka tanpa penundaan yang ‘tidak perlu’.
Hukuman terberat untuk pemerkosaan di Bangladesh saat ini adalah penjara seumur hidup. Namun aktivis hak-hak perempuan mengatakan pemerintah harus memastikan pelaksanaan yang tepat dari undang-undang saat ini, bukan hanya berfokus pada membuatnya lebih ketat.
Bahkan ketika penyintas mengajukan keluhan, penuntutan sangat jarang dan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk menyelesaikannya.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kelompok hak asasi manusia telah menyerukan reformasi segera dari sistem peradilan pidana untuk memastikan para pelakunya bertanggung jawab.
Salma Ali, Presiden Asosiasi Pengacara Perempuan Nasional Bangladesh, mengatakan hukuman yang lebih keras tidak akan cukup.
“Berfokus hanya pada hukuman mati tidak akan berhasil, pengadilan Pencegahan Penindasan Wanita dan Anak-anak kita terlalu terbebani. Jumlah pengadilan perlu ditingkatkan,” katanya.
“Kita juga perlu fokus pada perlindungan korban. Beberapa aspek lain yang terkait dengan undang-undang ini perlu diperbarui,” pungkas Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FJR)