Beijing: Pemerintah Tiongkok mengancam konsekuensi atas undang-undang Uighur yang dikeluarkan oleh pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Undang-undang dianggap terlalu jahat.
Baca: Trump Beri Sanksi untuk Tiongkok Terkait Muslim Uighur.
Pihak Tiongkok mengecam undang-undang baru AS yang akan memberikan sanksi kepada pejabat Tiongkok atas penahanan massal warga Uighur dan minoritas Muslim lainnya. Menurut Tiongkok pihak AS telah menyerang kebijakan mereka di wilayah Xinjiang.
“Tiongkok akan secara tegas membalas dan AS akan menanggung semua konsekuensi selanjutnya,” tegas Kementerian Luar Negeri Tiongkok, seperti dikutip AFP, Kamis 18 Juni 2020.
Presiden Trump menandatangani Undang-Undang Hak Asasi Manusia Uighur menjadi undang-undang pada Rabu 17 Juni 2020. Undang-undang diloloskan oleh Kongres hampir dengan suara bulat.
Bersamaan undang-undang ini, mengharuskan Pemerintah AS untuk menentukan pejabat Tiongkok mana yang bertanggung jawab atas ‘penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan pelecehan’ Uighur dan etnis minoritas lainnya.
Amerika Serikat kemudian akan membekukan aset apa pun yang dimiliki para pejabat di ekonomi terbesar dunia dan melarang mereka masuk ke negara itu.
“Tindakan itu secara kasar mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok dan mendesak AS untuk ‘segera memperbaiki kesalahannya’,” lanjut pernyataan Kemenlu Tiongkok.
"Tindakan yang disebut ini sengaja memfitnah situasi hak asasi manusia di Xinjiang dan secara jahat menyerang kebijakan Tiongkok dalam memerintah Xinjiang," imbuh pihak kementerian.
Aktivis mengatakan Negeri Tirai Bambu telah mengumpulkan setidaknya satu juta Uighur dan Muslim Turki lainnya dan berusaha untuk secara paksa mengasimilasi mereka dengan memusnahkan budaya mereka dan menghukum praktik dasar Islam. Beijing membantah bahwa mereka menjalankan pusat-pusat pendidikan kejuruan yang menawarkan alternatif bagi ekstremisme Islam.
Trump menandatangani tindakan itu tepat ketika kutipan muncul dari sebuah buku baru mantan penasihat keamanan nasionalnya John Bolton, yang mengatakan presiden mengatakan kepada rekannya Presiden Tiongkok Xi Jinping bahwa ia menyetujui kamp-kamp penahanan yang luas.
Baca: Trump Beri Sanksi untuk Tiongkok Terkait Muslim Uighur.
Pihak Tiongkok mengecam undang-undang baru AS yang akan memberikan sanksi kepada pejabat Tiongkok atas penahanan massal warga Uighur dan minoritas Muslim lainnya. Menurut Tiongkok pihak AS telah menyerang kebijakan mereka di wilayah Xinjiang.
“Tiongkok akan secara tegas membalas dan AS akan menanggung semua konsekuensi selanjutnya,” tegas Kementerian Luar Negeri Tiongkok, seperti dikutip AFP, Kamis 18 Juni 2020.
Presiden Trump menandatangani Undang-Undang Hak Asasi Manusia Uighur menjadi undang-undang pada Rabu 17 Juni 2020. Undang-undang diloloskan oleh Kongres hampir dengan suara bulat.
Bersamaan undang-undang ini, mengharuskan Pemerintah AS untuk menentukan pejabat Tiongkok mana yang bertanggung jawab atas ‘penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan pelecehan’ Uighur dan etnis minoritas lainnya.
Amerika Serikat kemudian akan membekukan aset apa pun yang dimiliki para pejabat di ekonomi terbesar dunia dan melarang mereka masuk ke negara itu.
“Tindakan itu secara kasar mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok dan mendesak AS untuk ‘segera memperbaiki kesalahannya’,” lanjut pernyataan Kemenlu Tiongkok.
"Tindakan yang disebut ini sengaja memfitnah situasi hak asasi manusia di Xinjiang dan secara jahat menyerang kebijakan Tiongkok dalam memerintah Xinjiang," imbuh pihak kementerian.
Aktivis mengatakan Negeri Tirai Bambu telah mengumpulkan setidaknya satu juta Uighur dan Muslim Turki lainnya dan berusaha untuk secara paksa mengasimilasi mereka dengan memusnahkan budaya mereka dan menghukum praktik dasar Islam. Beijing membantah bahwa mereka menjalankan pusat-pusat pendidikan kejuruan yang menawarkan alternatif bagi ekstremisme Islam.
Trump menandatangani tindakan itu tepat ketika kutipan muncul dari sebuah buku baru mantan penasihat keamanan nasionalnya John Bolton, yang mengatakan presiden mengatakan kepada rekannya Presiden Tiongkok Xi Jinping bahwa ia menyetujui kamp-kamp penahanan yang luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News