Protes di Pakistan menuntut hukuman bagi pelaku pemerkosaan. Foto: CNN.
Protes di Pakistan menuntut hukuman bagi pelaku pemerkosaan. Foto: CNN.

Parlemen Pakistan Sahkan UU Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Marcheilla Ariesta • 19 November 2021 01:16
Islamabad: Parlemen Pakistan mengesahkan undang-undang antiperkosaan. Undang-undang baru ini mengatur ancaman hukuman kebiri kimia bagi pelaku pelecehan seksual.
 
Aturan baru ini diharapkan dapat mencegah meningkatnya kasus kekerasan seksual di Pakistan. Pengesahan undang-undang itu dilakukan parlemen setempat pada Kamis, 18 November 2021.
 
Dilansir dari Malay Mail, aturan baru di Pakistan ini mengatur pembentukan pengadilan khusus pelecehan seksual. Penggunaan perangkat modern juga diperbolehkan dalam investigasi.

Undang-undang akan langsung berlaku usai ditandatangani Perdana Menteri Imran Khan. Rencananya, undang-undang baru ini ditandatangani pada 24 November 2021.
 
"Undang-undang ini akan jelas dan transparan serta membuka jalan bagi penegakan hukum yang ketat," seru Khan.
 
Dia menegaskan korban bisa melapor tanpa rasa takut. "Pemerintah akan melindungi identitas mereka," tegas dia.
 
Pemberlakuan hukuman kebiri bagi pelaku pelecehan seksual menjadi perdebatan panas di Pakistan beberapa waktu terakhir. Bahkan, ada yang meminta hukuman lebih keras bagi pelaku, termasuk digantung di hadapan publik.
 
Baca: Kasus Meningkat, Pakistan Berlakukan UU Antipemerkosaan
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan