Protes di Pakistan menuntut hukuman bagi pelaku pemerkosaan. Foto: CNN.
Protes di Pakistan menuntut hukuman bagi pelaku pemerkosaan. Foto: CNN.

Kasus Meningkat, Pakistan Berlakukan UU Antipemerkosaan

Marcheilla Ariesta • 16 Desember 2020 19:22
Islamabad: Pakistan memberlakukan undang-undang pemerkosaan pada Selasa, 15 Desember 2020. Nantinya, akan ada pengadilan khusus untuk mengadili kasus-kasus pemerkosaan.
 
UU Pemerkosaan ini akan diberlakukan usai protes atas pemerkosaan geng terhadap seorang perempuan yang mobilnya kehabisan bahan bakar.
 
Keputusan presiden Pakistan ini juga mengatur sel-sel antipemerkosaan untuk pemeriksaan medis dalam waktu enam jam setelah pengadilan dibuat.

"Peraturan tersebut akan membantu mempercepat (proses hukum) kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak-anak. Pengadilan khusus akan dibentuk di seluruh negeri untuk mempercepat persidangan tersangka kasus pemerkosaan, secepat mungkin," kata Presiden Arif Alvi, dilansir dari CNN, Rabu, 16 Desember 2020.
 
"Daftar pelaku pemerkosaan akan disiapkan di tingkat nasional. Peraturan tersebut melarang identifikasi korban pemerkosaan dan menjadikannya sebagai pelanggaran yang dapat dihukum," imbuhnya.
 
Warga Pakistan telah menuntut hukuman yang lebih keras untuk pelaku pelanggaran seks, menyusul pemerkosaan terhadap perempuan yang tengah mengemudi dengan kedua anaknya pada September lalu.
 
Dua pria ditangkap pada Oktober dan ditahan di penjara.
 
Sementara itu, anggota parlemen telah mempertimbangkan untuk memberikan hukuman gantung di depan umum terhadap mereka yang dihukum karena pelecehan seksual dan pembunuhan anak-anak.
 
Namun, ide ini masih menjadi pemikiran Perdana Menteri Pakistan Imran Khan. Pasalnya kemungkinan akan hukuman mati dapat merugikan status perdagangan preferensial Pakistan dengan Uni Eropa.
 
Sebaliknya, Khan mengusulkan untuk pengebirian kimiawi bagi mereka yang dihukum dalam kasus pemerkosaan paling brutal.
 
Kelompok War Against Rape yang berbasis di Karachi mengatakan, kurang dari tiga persen kasus pelecehan seksual di Pakistan berujung pada hukuman bagi pelaku. UU Anti Pemerkosaan ini akan berlaku selama empat bulan sembari menunggu persetujuan parlemen.
 
Teks keputusan tersebut belum dirilis, namun menteri kehakiman mengatakan hukuman akan mencakup hukuman mati dan kebiri kimia. UU ini disambut baik oleh  aktivis hak-hak perempuan secara luas.
 
Meski demikian, mereka masih menuntut agar sistem di kepolisian juga diperbaiki untuk memastikan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
 
"Langkah ini sangat disambut baik, walaupun kebijakan ini spontan setelah laporan kasus pemerkosaan melonjak baru-baru ini," ucap salah seorang aktivis Salman Sufi.
 
Dia menyerukan untuk dibentuknya pusat keadilan satu atap bagi korban pemerkosaan dengan semua staf perempuan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan