Menteri Luar Negeri Retno Marsudi paparkan kebebasan Etty binti Thoyib. Foto: Dok.Kemenlu RI
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi paparkan kebebasan Etty binti Thoyib. Foto: Dok.Kemenlu RI

Proses Panjang Lolosnya TKI dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Marcheilla Ariesta • 10 Juli 2020 15:42
Jakarta: Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan terpidana kasus pembunuhan di Arab Saudi pada 2002 silam, Etty bin Toyyib dibebaskan dari hukuman mati. Bahkan Etty sudah tiba di Tanah Air pada 6 Juli lalu.
 
Baca: TKI Terbebas Hukuman Mati Tiba di Tanah Air.
 
"Yang bersangkutan tiba di Tanah Air pada 6 Juli. Pembebasan Ibu Etty ini merupakan proses yang panjang," kata Retno dalam jumpa pers virtual, Jumat, 10 Juli 2020.

Retno mengatakan KBRI Riyadh telah melakukan pendekatan ke keluarga korban sebanyak 20 kali. Selain itu, kata Retno akses kekonsuleran sudah dilakukan 43 kali.
 
Kemenlu juga melakukan pendekatan keluarga sebanyak 9 kali, yaitu dengan keluarga Etty. Serta, kata Retno, Kemenlu memfasilitasi reuni keluarga di Indonesia ke Arab Saudi sebanyak tiga kali.
 
"Diplomasi tingkat tinggi juga dilakukan langsung antara Presiden Jokowi dan Raja Arab Saudi Salman Abdulaziz. Presiden juga menulis surat ke Raja Saudi sebanyak dua kali," imbuhnya.
 
Upaya tersebut membuahkan hasil dan pihak ahli waris yang menjadi kunci, akhirnya bersedia memberikan pemaafan bagi Etty melalui diyat. Retno mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu proses pembebasan Etty, termasuk Nahdlatul Ulama dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
 
"Ke depan, kita akan terus kerja keras, terutama memperkuat kerja sama unutk penguatan aspek pencegahan. Pencegahan akan semakin efektif jika sejak proses rekrutmen dapat diberikan pemahaman mengenai hukum dan aturan baku yang berlaku di negara tujuan pekerjaan," tutur Retno.
 
Dia juga menegaskan pentingnya edukasi kepada pekerja migran Indonesia, seperti pentingnya mematuhi hukum setempat, pemahaman kepada WNI untuk tidak mengambil langkah yang melawan hukum jika menghadapi masalah.
 
"Dan laporkan ke perwakilan atau menghubungi perwakilan jika menghadapi masalah," tegasnya.
 
Etty merupakan pekerja migran Indonesia asal Majalengka, Jawa Barat. Etty didakwa menjadi penyebab meninggalnya sang majikan, Faisal Al-Ghamdi.
 
Dalam persidangan, keluarga majikan menuntut hukuman mati qisas dan pengadilan memutuskan hukuman mati/qisas pada 2001 silam. Kini, meski sudah berhasil tiba di Indonesia, Etty tidak bisa langsung pulang ke kampung halaman lantaran harus menjalani proses karantina covid-19 terlebih dahulu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan