Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid (kedua dari kanan) bersama Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (ketiga dari kanan) berfoto bersama Etty binti Toyyib (tengah) saat menjemput kedatangan pekerja migran Indonesia (PMI) tersebut di Terminal 3 VIP Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 6 Juli 2020 malam. MI/M Irfan
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid (kedua dari kanan) bersama Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (ketiga dari kanan) berfoto bersama Etty binti Toyyib (tengah) saat menjemput kedatangan pekerja migran Indonesia (PMI) tersebut di Terminal 3 VIP Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 6 Juli 2020 malam. MI/M Irfan
Etty binti Thoyib pekerja migran Indonesia (PMI) yang terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 6 Juli 2020 malam. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Etty binti Thoyib pekerja migran Indonesia (PMI) yang terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 6 Juli 2020 malam. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
TKI asal Majalengka, Jawa Barat itu bekerja di Kota Taif, Arab Saudi dan pada 2001 dijatuhi hukuman mati karena didakwa menjadi penyebab majikannya meninggal dunia. Keluarga korban awalnya meminta diyat atau uang denda 30 juta riyal atau sekitar Rp107 miliar agar Etty tidak dieksekusi. Keluarga akhirnya bersedia memaafkan dengan jumlah diat sebesar 4 juta riyal. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
TKI asal Majalengka, Jawa Barat itu bekerja di Kota Taif, Arab Saudi dan pada 2001 dijatuhi hukuman mati karena didakwa menjadi penyebab majikannya meninggal dunia. Keluarga korban awalnya meminta diyat atau uang denda 30 juta riyal atau sekitar Rp107 miliar agar Etty tidak dieksekusi. Keluarga akhirnya bersedia memaafkan dengan jumlah diat sebesar 4 juta riyal. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

TKI Terbebas Hukuman Mati Tiba di Tanah Air

07 Juli 2020 08:00
Jakarta: Etty binti Thoyib pekerja migran Indonesia (PMI) yang terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 6 Juli 2020 malam.

Etty binti Toyib yang merupakan PMI asal Majalengka, Jawa Barat lolos dari hukuman mati karena dituduh meracuni majikannya di Arab Saudi hingga tewas setelah membayar tebusan sebesar 4 juta riyal atau sekitar Rp15,5 miliar.

"Alhamdulillah, Ibu Etty bisa kembali ke Tanah Air. Sudah 19 tahun beliau menjalani hukuman di penjara," kata Menaker Ida Fauziah ketika menjemput Etty di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

TKI asal Majalengka, Jawa Barat itu bekerja di Kota Taif, Arab Saudi dan pada 2001 dijatuhi hukuman mati karena didakwa menjadi penyebab majikannya meninggal dunia. Keluarga korban awalnya meminta diyat atau uang denda 30 juta riyal atau sekitar Rp107 miliar agar Etty tidak dieksekusi. Keluarga akhirnya bersedia memaafkan dengan jumlah diat sebesar 4 juta riyal.

Dana pembayaran untuk Etty adalah hasil tabarru atau sumbangan para dermawan dari seluruh Indonesia, termasuk dari Lembaga Zakat Infaq dan Sodaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) yang penggalangannya dilakukan sejak 2018.

Menaker menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan partisipasi dari berbagai lapisan masyarakat dalam usaha membebaskan Etty serta advokasi yang dilakukan perwakilan Indonesia di Arab Saudi.

Dia memastikan pemerintah akan terus berusaha memberikan perlindungan kepada PMI, tidak hanya dalam kasus seperti Etty tapi juga yang mengalami masalah terkait imigrasi.

Etty sendiri mengaku bahagia bisa kembali ke Tanah Air dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah bisa membantunya pulang. "Saya bisa mengucapkan terima kasih semuanya atas dukungan semuanya. Mudah-mudahan ada hikmahnya untuk semuanya," kata dia. MI/ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News tki