Jakarta: Petugas Bea Cukai mengamati motor gede (moge) hasil penindakan atas impor kendaraan bermotor berkapasitas besar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.
Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai (completely knocked down/CKD) dan 20 unit rangka (frame) bekas asal Tiongkok.
Selain itu, Bea Cukai Tanjung Priok juga menggagalkan pengiriman 20 unit rangka (frame) bekas sepeda motor Harley-Davidson pada 2026 dengan modus mencantumkan jenis barang dalam dokumen impor yang tidak sesuai dengan isi peti kemas. MI/Usman Iskandar Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News