Seharusnya pengadilan Myanmar menjatukan vonis untuk salah satu kasus Suu Kyi pada Senin ini, 27 Desember 2021. Namun karena satu dan lain hal, vonisnya kembali ditunda hingga 2022.
Sejak digulingkan dalam kudeta militer pada Februari lalu, Suu Kyi dijerat 11 dakwaan yang meliputi tuduhan penghasutan, pelanggaran aturan Covid-19, kepemilikan ilegal walkie-talkie, dan lainnya.
Suu Kyi, peraih Hadiah Nobel Perdamaian, membantah semua dakwaan tersebut. Namun jika ia terbukti bersalah atas semua dakwaan, total vonisnya bisa mencapai puluhan hingga lebih dari 100 tahun penjara.
Dikutip dari The Globe and Mail, para pendukung Suu Kyi menilai semua dakwaan yang dilayangkan kepadanya tidak berdasar, dan hanya didesain untuk mengakhiri karier politiknya. Uni Eropa sempat menyebut proses hukum yang dijalani Suu Kyi sarat muatan politis.
Baca: Uni Eropa Kecam Vonis Penjara Aung San Suu Kyi
Awal Desember lalu, Suu Kyi dijatuhi vonis empat tahun penjara atas dakwaan penghasutan dan pelanggaran aturan Covid-19. Vonis tersebut kemudian dikurangi menjadi dua tahun.
Dalam sejarah Myanmar, Suu Kyi pernah menjalani masa tahanan rumah selama bertahun-tahun sebagai imbas dari penentangannya terhadap militer. Ia dibebaskan pada 2010, namun kembali dijadikan tahanan rumah usai kudeta Februari lalu.
Militer Myanmar atau Tatmadaw mengaku melakukan kudeta karena menilai pemilihan umum tahun lalu penuh kecurangan. Pemilu tersebut dimenangkan oleh Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), partai milik Suu Kyi.
Aksi unjuk rasa menentang kudeta sejak Februari lalu hingga saat ini telah menewaskan lebih dari 1.000 orang, menurut keterangan grup pemantau Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik (AAPP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News