Wakil Presiden Parlemen Eropa Heidi Hautala (kiri) dalam jumpa pers dengan media di Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. (Medcom.id / Marcheilla Ariesta)
Wakil Presiden Parlemen Eropa Heidi Hautala (kiri) dalam jumpa pers dengan media di Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. (Medcom.id / Marcheilla Ariesta)

Indonesia Diminta Pahami Regulasi Deforestasi Uni Eropa

Marcheilla Ariesta • 20 Juni 2023 15:37
Jakarta: Uni Eropa resmi memberlakukan Undang-Undang Anti-Deforestasi (EUDR) per 16 Mei 2023. Regulasi ini bertujuan memastikan produk yang masuk pasar Uni Eropa berasal dari sumber yang legal dan tidak menyebabkan deforestasi.
 
Wakil Presiden Parlemen Eropa Heidi Hautala mengatakan, regulasi terbaru ini yang akan dijelaskan kepada Indonesia dalam kunjungan 14 delegasi Parlemen Uni Eropa ke Jakarta.
 
"Jadi mungkin kita bisa mengubah kontroversi kecil menjadi kerja sama menuju produksi minyak sawit yang benar-benar berkelanjutan, yang menciptakan kemakmuran bagi begitu banyak orang di Indonesia," ucapnya, dalam jumpa pers dengan media di Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.

Ia mengakui regulasi tersebut adalah undang-undang sepihak Eropa. Mereka memberlakukan UU tersebut untuk memastikan tidak ada risiko hutan pada produk berkualitas tertentu.
 
"(Undang-undang) Ini bertujuan untuk membatasi dampak negatif yang merugikan dari rantai pasokan kita," sambung dia.
 
Hautala menuturkan, regulasi tersebut penting karena Uni Eropa menyadari konsumen negara-negara mereka terlibat dalam semua efek buruk dari deforestasi tersebut. Dan mereka harus menghentikannya dengan memberantas efek buruk tersebut.
 
"Jadi saatnya sekarang menunjukkan bahwa perusahaan harus menjadi bagian dari solusi. Ini yang perlu kita kejar untuk membuka lembar baru dalam hubungan perdagangan kita," lanjutnya.

Berharap Indonesia Terima Regulasi Deforestasi UE

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite Perdagangan Internasional Uni Eropa Bernd Lange mengatakan, proposal ini diharapkan dapat diterima Indonesia.
 
"Karena saya pikir di balik semua ini, ada gagasan bahwa semua pemangku kepentingan harus bersatu untuk mencoba memecahkan lima solusi yang dapat mengatasi masalah global seperti penggundulan hutan atau kemiskinan," ucapnya.
 
Menurut Lange, Indonesia dalam posisi baik untuk mengikuti prinsip-prinsip panduan PBB mengenai bisnis dan hak asasi manusia.
 
"Jadi ini adalah rekomendasi saya yang baik untuk pemerintah Indonesia dan saya pikir sudah ada beberapa diskusi mengenai hal ini," sambungnya.

Indonesia menolak EUDR

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto menyampaikan penolakan serius kepada Uni Eropa atas tindakan diskriminasi terhadap kelapa sawit melalui EUDR.
 
"Implementasi EUDR jelas akan melukai dan merugikan komoditas perkebunan dan kehutanan yang begitu penting buat kami, seperti kakao, kopi, karet, produk kayu dan minyak sawit," ucap Airlangga di Brussels, Belgia.
 
Airlangga meminta pengakui dan pemahaman dari berbagai pihak di Uni Eropa atas apa yang dilakukan negara produsen minyak kelapa sawit.
 
"Pesan kami kepada Uni Eropa sudah sangat jelas, berikan kami pengakuan yang layak kita terima," pungkasnya.
 
Baca juga:  Menko Airlangga Tolak Kebijakan Deforestasi Uni Eropa yang Rugikan Petani Kecil
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan