"Indonesia mengimbau penggunaan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam ASEAN. Prinsip-prinsip tersebut di antaranya, komitmen pada hukum, kepemerintahan yang baik, prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang konstitusional," lanjutnya.
Melalui saluran televisi Myawaddy TV, militer Myanmar mengatakan penahanan Aung San Suu Kyi dilakukan atas dasar "kecurangan pemilu" pada November tahun lalu. Kekuasaan di Myanmar kini dipegang pemimpin militer Jenderal Min Aung Hlaing.
Baca: Militer Kuasai Myanmar, Deklarasikan Status Darurat Selama 1 Tahun
Kemenlu RI menyarankan agar "perselisihan-perselisihan terkait hasil pemilihan umum kiranya dapat diselesaikan dengan mekanisme hukum yang tersedia."
"Indonesia mendesak semua pihak di Myanmar untuk menahan diri dan mengedepankan pendekatan dialog dalam mencari jalan keluar dari berbagai tantangan dan permasalahan yang ada sehingga situasi tidak semakin memburuk," ungkap Kemenlu RI.
Suu Kyi, Presiden Myanmar U Win Myint, dan sejumlah petinggi lainnya telah ditahan pada Senin ini. Penahanan yang dilakukan militer ini dilakukan menjelang pembukaan sesi baru parlemen Myanmar.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guterres menilai situasi terkini di Myanmar sebagai pukulan telak bagi demokrasi.
Kecaman juga datang dari Amerika Serikat dan Australia. AS mengaku terganggu dengan langkah-langkah yang dapat membahayakan transisi demokrasi di Myanmar.
Sementara Australia melalui Menteri Luar Negeri Marise Payne mendesak Myanmar untuk segera membebaskan Suu Kyi dan sejumlah pejabat lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id