Dalam persidangan di kompleks Dewan Naypyidaw, seperti dikutip dari laman Fars pada Sabtu, 2 Oktober 2021, Suu Kyi dituduh melanggar hukum anti-korupsi dalam empat kasus.
Empat kasus tersebut meliputi penerimaan uang dolar dan emas batangan dari mantan kepala menteri Yangon, Phyo Min Thein; menyewakan lahan pemerintah Myanmar; dan menggunakan dana Yayasan Daw Khin Kyi.
Hukum anti-korupsi dapat berujung pada hukuman 15 tahun penjara, jauh lebih berat dari beberapa dakwaan yang menimpa Suu Kyi sejauh ini. Selain soal korupsi, Suu Kyi juga dituduh melanggar undang-undang rahasia negara, yang diyakini dapat berujung pada hukuman 14 tahun penjara.
Sejumlah analis dan grup hak asasi manusia telah mengecam rangkaian dakwaan tersebut sebagai serangan politik yang bertujuan mendiskreditkan Suu Kyi. Sejauh ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terus menyerukan pembebasan Suu Kyi.
Muncul di pengadilan pada Jumat kemarin, Phyo Min Thein, mengklaim telah beberapa kali memberikan uang suap kepada Suu Kyi. Ia hadir di persidangan sebagai saksi.
"Ia terlihat depresi dan sama sekali tidak melihat ke arah Daw Aung San Suu Kyi, bahkan saat ia berjalan di depannya," tutur pengacaranya, Khin Mayng Zaw.
Nilai pasti dugaan suap yang dituduhkan telah diterima Suu Kyi belum diketahui. Namun, media nasional Myanmar sebelumnya menuduh Suu Kyi telah menerima USD600 ribu dalam bentuk uang tunai dan 11,4 kilogram emas.
Baca: Aung San Suu Kyi Hadir di Pengadilan Walau Masih Sakit
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News