Juru bicara MFA mengatakan pada Selasa, 17 Januari 2023, bahwa Singapura juga berharap untuk bekerja lebih jauh dengan Indonesia dalam memajukan perjanjian ini.
Menanggapi pertanyaan media tentang Traktat Ekstradisi Buronan dan Defense Cooperation Agreement (DCA) yang dilakukan Indonesia, jubir MFA mengatakan bahwa Singapura menyambut baik ratifikasi tersebut, serta pengesahan Flight Information Region (FIR) di bidang penerbangan.
"Ratifikasi Indonesia atas ketiga perjanjian di bawah kerangka kerja yang diperluas antara Singapura dan Indonesia merupakan tanda jelas dari kekuatan serta kematangan hubungan bilateral kita, dan komitmen kita untuk bekerja sama sebagai tetangga dekat," kata jubir tersebut, seperti dikutip dari laman The Straits Times.
Ia menambahkan, Singapura juga telah menyelesaikan proses hukum domestik untuk ketiga perjanjian tersebut.
Perjanjian ekstradisi, yang selanjutnya akan mendukung kedua negara dalam melakukan ekstradisi buronan, telah disahkan pada 15 Desember 2022.
Baca juga: Tok! DPR Sahkan UU Ektradisi Buronan Indonesia-Singapura
DCA, yang memungkinkan Angkatan Bersenjata Singapura untuk berlatih dan mengambil bagian dalam latihan di Indonesia dengan penuh hormat terhadap kedaulatan Indonesia atas wilayahnya, juga telah diratifikasi pada 6 Desember tahun lalu.
Indonesia dan Singapura telah menyimpulkan dan menandatangani dua perjanjian pada April 2007, disaksikan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Presiden Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono. Kedua negara setuju untuk menerapkannya secara bersamaan, namun belum diratifikasi Indonesia saat itu.
Pada 25 Januari 2022, PM Lee dan Presiden Joko Widodo menegaskan kembali komitmen mereka terhadap dua perjanjian – serta yang ketiga, perjanjian Flight Information Region (FIR) – di Singapore-Indonesia Leaders’ Retreat di Bintan.
Berdasarkan perjanjian tersebut, batas antara FIR Singapura dan Jakarta akan diatur kembali secara umum sesuai batas wilayah Indonesia.
Namun, Indonesia akan mendelegasikan penyediaan layanan navigasi penerbangan untuk sebagian wilayah udara yang telah diubah ini ke Singapura selama 25 tahun dalam skema periode yang dapat diperpanjang.
Jubir MFA mengatakan bahwa Singapura berharap untuk bertukar pemberitahuan formal dengan Indonesia tentang penyelesaian proses domestik masing-masing untuk ketiga perjanjian tersebut.
"Singapura dan Indonesia kemudian akan bersama-sama meminta persetujuan dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional untuk pengaturan di bawah perjanjian FIR, untuk memungkinkan berlakunya ketiga perjanjian secara bersamaan pada tanggal yang disepakati bersama," ujarnya.
Dalam sebuah unggahan di Facebook pada Selasa kemarin, PM Mr Lee mengaku senang bahwa Singapura dan Indonesia telah menyelesaikan proses domestik untuk meratifikasi perjanjian tersebut.
Ia berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas kemitraan dan kepemimpinannya dalam menyelesaikan perjanjian ini, dan menambahkan bahwa ia menantikan pertemuan berikutnya.
"Ratifikasi perjanjian ini merupakan langkah besar dalam menyelesaikan tiga masalah bilateral yang sudah berlangsung lama. Pengesahan ini juga meletakkan dasar yang kuat untuk kerja sama di masa depan," pungkas PM Lee.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News