Tokoh oposisi Rusia Alexei Navalny saat digiring petugas keamanan di Moskow. (AFP)
Tokoh oposisi Rusia Alexei Navalny saat digiring petugas keamanan di Moskow. (AFP)

Dubes Rusia Tegaskan Vonis Navalny Sesuai Aturan Hukum

Marcheilla Ariesta • 10 Februari 2021 15:48
Jakarta: Alexei Navalny, pemimpin oposisi pemerintah Rusia, divonis 3,5 tahun penjara pekan kemarin, Ia dituding melanggar syarat-syarat seputar vonis yang ditangguhkan terkait kasus penggelapan saat dirinya berada di luar Rusia.
 
Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Lyudmila Vorobieva, menuturkan bahwa kasus Navalny sudah selesai dan ditangani dengan baik oleh otoritas hukum Moskow.
 
"Alexei Navalny telah dipenjara karena melanggar hukum federal Rusia. Semuanya sudah selesai (ditangani) dengan hukum Rusia," tuturnya dalam jumpa pers virtual, Rabu, 10 Februari 2021.

Mengenai aksi protes menentang penangkapan dan vonis penjara Navalny, Vorobieva menilainya sebagai aksi ilegal.
 
Otoritas Rusia memang telah melarang adanya perkumpulan massa dalam jumlah besar terkait pembatasan pandemi Covid-19.
 
Ia menegaskan, semua warga Rusia memiliki hak untuk protes, walau tentu saja pelaksanaannya harus sesuai aturan hukum.
 
Sebuah pengadilan di Moskow menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Navalny, kritikus Presiden Vladimir Putin. Pria itu ditahan otoritas Rusia sejak pulang dari Jerman bulan lalu.
 
Ia sempat menjalani perawatan intensif di Jerman usai diserang racun syaraf Novichok pada Agustus 2020. Sepanjang pekan kemarin, hampir 1.400 orang ditahan di Rusia dalam aksi menentang vonis Navalny.
 
Baca:  Tiga Negara Eropa Balas Usir Diplomat Rusia
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan