Kehadiran drone di perairan Indonesia ini diduga merupakan pelanggaran pihak tertentu terhadap kedaulatan NKRI.
Baca: Penemuan Drone di Bawah Laut Indonesia, Pemerintah Mesti Bertindak
"Bila sudah diketahui asal usul negara yang memiliki drone tersebut, Kementerian Luar Negeri harus melakukan protes diplomatik yang keras terhadap negara tersebut dan bila perlu tindakan tegas lainnya," ucap Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id pada Sabtu, 2 Januari 2021.
"Protes keras dan tindakan tegas ini dilakukan terlepas apakah negara tersebut adalah negara sahabat," lanjutnya.
Hikmahanto mengingatkan agar peristiwa terkait Kedutaan Besar Jerman di Jakarta jangan sampai terulang kembali. Ia merujuk pada kunjungan salah satu staf Kedubes Jerman ke markas Front Pembela Islam (FPI), kelompok yang kini sudah dinyatakan terlarang oleh Pemerintah RI.
Menurut Hikmahanto, Kemenlu harus bertindak tegas jika ada peristiwa yang diduga melibatkan aksi mata-mata. Penemuan drone di Sulsel dapat dikategorikan sebagai pelanggaran jika pemiliknya adalah negara asing.
"Seharusnya Kemenlu melakukan tindakan yang lebih tegas lainnya bila kegiatan mata-mata terkuak," sebut Hikmahanto.
"Ini semua dilakukan agar diplomasi untuk mempertahankan kedaulatan NKRI benar-benar diperankan oleh Kemenlu," sambungnya.
"Jangan sampai Indonesia dianggap lemah, bahkan mudah untuk diajak berkompromi saat tindakan mata-mata yang dilakukan oleh negara lain terkuak," pungkas Hikmahanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News