Najib akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028, dan denda yang dikenakan padanya dikurangi menjadi 50 juta ringgit (setara Rp165,6 miliar) dari 210 juta ringgit (sekitar Rp695,7 miliar). Pengurangan hukuman Najib ini disampaikan Dewan Pengampunan Negeri Jiran pada Jumat, 2 Februari 2024.
"Jika dia gagal membayar denda, satu tahun tambahan akan dikenakan hukuman penjara," kata dewan dalam sebuah pernyataan, dilansir dari Al Jazeera.
Najib, perdana menteri pertama dalam sejarah negara yang dipenjara, masih diadili dalam beberapa kasus terkait 1Malaysia Development Berhad (1MDB), sebuah dana negara yang ia dirikan sebagai perdana menteri untuk memacu pembangunan ekonomi.
Namun para penyelidik mengatakan kapal itu dijarah untuk membeli kapal superyacht Equanimity, properti kelas atas, dan membiayai produksi film The Wolf of Wall Street yang dibintangi Leonardo DiCaprio.
Sekitar USD4,5 miliar telah dicuri, dan ratusan juta dolar berakhir di rekening yang terkait dengan mantan perdana menteri tersebut, menurut penyelidik di Malaysia dan Amerika Serikat.
Najib dibebaskan dari tuduhan gangguan audit sehubungan dengan 1MDB, namun belum menunjukkan penyesalan atas skandal tersebut. Dia berusaha memusatkan perhatian pada Jho Low, pemodal Malaysia yang dituduh mendalangi skema tersebut dan kini menjadi buronan.
Baca juga: Dewan Pengampunan Malaysia Rundingkan Impunitas untuk Eks PM Najib Razak
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News