Permohonan Najib Razak untuk mendapatkan pengampunan kerajaan pertama kali diajukan ke hadapan Dewan Pengampunan dalam sebuah pertemuan pada Desember. Namun, masalah tersebut ditunda hingga sidang bulan ini, yang sekarang dijadwalkan pada minggu ketiga bulan Januari dan kemungkinan besar akan diambil keputusannya.
Badan beranggotakan enam orang tersebut telah memutuskan pada pertemuan tersebut – yang dipimpin Raja Al-Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah dan juga oleh Perdana Menteri Anwar Ibrahim.
"Diperlukan lebih banyak waktu untuk membahas masalah ini," menurut pejabat senior pemerintah, dilansir dari Channel News Asia, Rabu, 10 Januari 2024.
Pertemuan penting bulan ini akan menjadi salah satu tugas resmi terakhir Sultan Abdullah Ri'ayatuddin sebelum ia turun tahta pada 31 Januari. Ia akan menyerahkan peran raja kepada penguasa Johor, Sultan Ibrahim Sultan Iskandar di bawah sistem rotasi unik negara tersebut.
Grasi kerajaan terakhir kali diberikan pada pertengahan Mei 2018 ketika raja saat itu, Sultan Muhamad V dari keluarga kerajaan Kelantan, memberikan pengampunan penuh kepada Anwar yang saat itu sedang menjalani hukuman penjara lima tahun pada 2015 atas tuduhan pelanggaran seksual.
Anwar sebelumnya telah mengajukan dua petisi terpisah untuk pengampunan kerajaan, pada tahun 2015 dan 2017, dan keduanya ditolak oleh Dewan Pengampunan.
Namun situasi seputar permohonan Najib untuk meminta pengampunan kerajaan tidaklah begitu jelas, kata para pengacara dan pejabat pemerintah.
Kasus 1MDB
Najib, yang merupakan Perdana Menteri Malaysia selama sembilan tahun hingga Mei 2018 dan merupakan PM pertama yang dipenjara, mulai menjalani hukuman penjara pada Agustus 2022 setelah gagal dalam dua kali banding untuk membatalkan hukumannya oleh Pengadilan Tinggi Malaysia dua tahun sebelumnya.Lalu muncul perubahan lain. Hanya beberapa hari setelah dia mulai menjalani hukumannya di Penjara Federal Kajang di pinggiran ibu kota Kuala Lumpur, Najib mengajukan permohonan pengampunan kerajaan.
Pada saat itu, opini publik terhadap mantan perdana menteri dan presiden partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) yang sudah lama berdiri sangat buruk, di tengah permusuhan yang masih ada atas korupsi yang meluas dan dampak dari bencana 1MDB yang menodai reputasi internasional Malaysia.
Secara terpisah, hukuman terhadap Najib juga membawa denda sebesar USD41,2 juta (setara Rp641 miliar) yang masih belum diselesaikan.
1MDB, yang merupakan gagasan Najib tak lama setelah ia menjadi perdana menteri, berubah menjadi salah satu skandal terbesar yang mengguncang Malaysia dan komunitas keuangan internasional. Penyelidik AS dan Malaysia memperkirakan lebih dari USD4,5 miliar telah dicuri dari dana tersebut dan USD1 miliar lainnya mengalir ke rekening yang dimiliki Najib.
Baca juga: Pengadilan Malaysia Tolak Peninjauan Kembali Kasus Korupsi Najib Razak
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News